Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Spt PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT UKABIMA PRIMA 1.DARMANSYAH
2.Hj. HALIMATUS SADIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT UKABIMA PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARTONO, S.H,.M.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT UKABIMA PRIMA
2MOCHAMMAD IMAN, S.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT UKABIMA PRIMA
3SOPIAN SAURI, S.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT UKABIMA PRIMA
Tergugat
NoNama
1DARMANSYAH
2Hj. HALIMATUS SADIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.040.207,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perjanjian Kredit No.0086/ 086/ SPK-KRD/ Ukabima/ 4/2019 tertanggal 27 April 2019,Perubahan Perjanjian Kredit No.278/278/PPK-UPRIMA/05-2020. Tertanggal 26 Mei 2020 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang.

3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi)

4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan kredit  sebesar Rp. 98.040.207 (Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Puluh  Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah) yang perinciannya adalah sebagai berikut  :

  • Tunggakan pokok Rp. 59.395.616,-
  • Tunggakan bunga Rp. 26.762.715,-
  • Denda                     Rp. 11.881.876,-

Atau memerintahkan  kepada para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat atas kedua bidang tanah yang telah menjadi agunan  berserta bangunan dan atau tanam tumbuh diatas tanah tersebut yang masing -masing adalah sebagai berikut :

1) Tanah perwatasan  dengan alas hak berupa  Surat Pernyataan tanah tertanggal 10 April 2019,  yang telah  diregister oleh Kepala Desa  Bagendang Tengah dengan nomor register 593.21/08/Urpem dan diregister oleh Camat Mentaya Hilir Utara dengan Nomor Register: 593.21/22/Ta.pem, dalam Surat Pernyataan Tanah telah di sebutkan:

  • Letak tanah di Jl. Durian, RT. 006/RW. 002, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Ukuran tanah panjang ± 320 meter, lebar ± 82 meter, luas ± 26.240 meter
  • Batas-batasnya yaitu : Utara berbatasan dengan H. Aliansyah, Timur berbatasan dengan Jl. Durian, Selatan berbatasan dengan Darlin, Barat berbatasan dengan Omannudin

2) Tanah perwatasan 593.21/11/Urpem dan diregister oleh Camat Mentaya Hilir Utara dengan Nomor Register: 593.21/23/Ta.pem, dalam Surat Pernyataan Tanah telah di sebutkan:

  • Letak tanah di Jl. Durian, RT. 006/RW. 002, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Ukuran tanah panjang ± 40 meter, lebar ± 82 meter, luas ± 3.280 meter
  • Batas-batasnya yaitu: Utara berbatasan dengan H. Aliansyah, Timur berbatasan dengan Sungai Sampit, Selatan berbatasan dengan Darlin, Barat berbatasan dengan Jl. Durian. Kepada penggugat bila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan berupa membayar uang sisa kredit sebesar Rp. 98.040.207 (sembilan puluh delapan juta empat puluh  ribu dua ratus tujuh rupiah).

5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sehari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset milik Para Tergugat yang menjadi agunan dalam perjanjian kredit berupa dua bidang  tanah  beserta tanam tumbuh dan atau bangunan  yang ada diatasnya dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Tanah atas nama Darmansyah (Tergugat I) yang terdiri dari :

1). Tanah perwatasandengan alas hak berupaSurat Pernyataan tanah tertanggal 10 April 2019, yang telah diregister oleh Kepala Desa Bagendang Tengah dengan nomor register 593.21/08/Urpem dan diregister oleh Camat Mentaya Hilir Utara dengan Nomor Register: 593.21/22/Ta.pem, dalam Surat Pernyataan Tanah telah di sebutkan:

  • Letak tanah di Jl. Durian, RT. 006/RW. 002, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Ukuran tanah panjang ± 320 meter, lebar ± 82 meter, luas ± 26.240 meter
  • Batas-batasnya yaitu : Utara berbatasan dengan H. Aliansyah, Timur berbatasan dengan Jl. Durian, Selatan berbatasan dengan Darlin, Barat berbatasan dengan Omannudin

2). Tanah perwatasan 593.21/11/Urpem dan diregister oleh Camat Mentaya Hilir Utara dengan Nomor Register: 593.21/23/Ta.pem, dalam Surat Pernyataan Tanah telah di sebutkan:

  • Letak tanah di Jl. Durian, RT. 006/RW. 002, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Ukuran tanah panjang ± 40 meter, lebar ± 82 meter, luas ± 3.280 meter
  • Batas-batasnya yaitu: Utara berbatasan dengan H. Aliansyah, Timur berbatasan dengan Sungai Sampit, Selatan berbatasan dengan Darlin, Barat berbatasan dengan Jl. Durian

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaard bij voorad);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak