Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.B/2025/PN Spt | MUHAMMAD TIARA, S.H. | SUPRIANTO bin AHOK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5/O.2.11/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIANTO Bin AHOK pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya didatangi oleh Saksi SEDAN D. POSI, kemudian Saksi SEDAN D. POSI menyampaikan kepada Terdakwa untuk meminta bantuan Terdakwa membantu menjualkan 1 (satu) buah Chainsaw yang berada padanya yang merupakan barang milik kepunyaan orang lain. Kemudian Terdakwa pun menerima permintaan dari Saksi SEDAN D. POSI untuk membantu menjualkan 1 (satu) buah Chainsaw milik orang lain tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SEDAN D. POSI berjalan menuju ke arah sebuah ladang yang berada di pinggir jalan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi SEDAN D. POSI hingga pada akhirnya berhenti di sebuah pondok milik Saksi CEING, kemudian Terdakwa pun menawarkan Saksi CEING 1 (satu) buah Chainsaw yang berada pada Saksi SEDAN D. POSI sambil mengatakan bahwa 1 (satu) buah Chainsaw tersebut merupakan milik dari Saksi SEDAN D. POSI. Terdakwa pun mengatakan kepada Saksi CEING bahwa barang tersebut dijual seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga menarik minat dari Saksi CEING untuk membeli 1 (satu) buah Chainsaw tersebut, hingga pada akhirnya terjadi kesepakatan antara Saksi SEDAN D. POSI, Terdakwa, juga Saksi CEING, kemudian Saksi CEING pun membayarkan sejumlah harga yang telah disepakati sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa bersama dengan Saksi SEDAN D. POSI pun kembali berjalan menggunakan sepeda motor miik Saksi SEDAN D. POSI untuk pulang yang mana di tengah perjalanan Saksi SEDAN D. POSI membagi uang tersebut dengan rincian Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Saksi SEDAN D. POSI dan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lagi diberikan untuk Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi SEDAN D. POSI pun berhasil diamankan oleh warga Desa Bukit Indah dan selanjutnya dibawa ke Polsek Antang Kalang. - -------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan membeli barang hasil kejahatan tersebut untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.. -------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa atas kejadian tersebut, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi ROMLY Bin SYAHDAN (Alm) sebesar Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). -------------------
-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo. Pasal 56 Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |