Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Spt FADJAR FITRIANTO PGS PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT, Sampit 1.DINO LANGKAI ANGGEN
2.RUSDIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FADJAR FITRIANTO PGS PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT, Sampit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyoe TanannoFADJAR FITRIANTO PGS PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT, Sampit
Tergugat
NoNama
1DINO LANGKAI ANGGEN
2RUSDIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.189.341,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.189.341,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 32.595.910,- ( TIGA PULUH DUA JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS SEPULUH) ditambah bunga sebesar 11.593.431,- ( SEBELAS JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak