Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa RAHAYU Alias AYU Bin MASRANI (Alm) bersama-sama dengan saksi SUWARTO Alias ATO Bin JUHRIN (Alm) dan saksi SARJONO Alias ONO Bin JUHRIN (terhadap keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 12.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Sepundu, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penambangan tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Kepolisian Resor Seruyan sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Ops Peti Telabang 2024” yang berada di wilayah hukum polres seruyan, kemudian ada laporan dari Masyarakat di sekitar tempat kejadian sering terjadi tindak pidana pertambangan, kemudian beberapa anggota kepolisian diantaranya saksi M. HADI SABARA Alias HADI Bin H.SAHRUDIN dan saksi AZIZ DWIWIBOWO Bin M. NURSAYID segera menuju ke tempat kejadian dan sesampainya disana saksi M. HADI dan saksi AZIZ melihat saksi SUWARTO Alias ATO Bin JUHRIN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa dan saksi SARJONO Alias ONO Bin JUHRIN melakukan penambangan zircon (pasir puya) dengan menggunakan Mesin Alkon, Selang Gabang (selang Hydrant), Selang Spiral, Pipa Paralon, Cangkul dan Sekop dengan cara dengan cara awalnya zircon yang berada di dalam air di dalam lubang di sedot dengan menggunakan alat 1 (satu) unit Alkon melalui selang Spiral yang ada saringannya yang masuk kedalam air kekemudian zircon(pasir puya) yang tersebut masuk kedalam mesin dan keluar melalui selang gabang (hydrant), yang kemudian tersambung dengan pipa besi jet U sehingga zirkon keluar melalui besi Jet U setelah itu zirkon yang keluar dari pipa Jet U tersambung kembali dengan selang sepiral kemuydian disambung dengan pipa paralon sehingga zirkon keluar dari pipa Paralon menju ke bak yang terbuat dari papan dan hingga zirkon turun ke tanah tempat penampungan selanjutnya zirkon yang ada di tanah tempat penampungan tersebut di cuci dengan cara di sirami dengan menggunakan air melalui selang kecil untuk mimasahkan kandungan pasir biasa dan zirkon, apabila sudah terlihat zircon kemudian di ambil dengan menggunakan cangkul dan sekop untuk dimasukan ke dalam karung.
- Bahwa kemudian saksi M. HADI dan saksi AZIZ mengamankan terdakwa bersama-sama dengan saksi SUWARTO Alias ATO Bin JUHRIN (Alm) dan saksi SARJONO Alias ONO Bin JUHRIN beserta barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Seruyan.
- Bahwa terdakwa melakukan penambangan zircon sejak bulan maret 2024.
- Terdakwa menerangkan bahwa peralatan yang terdakwa gunakan merupakan milik saudara SUKARDI (DPO);
- Bahwa terdakwa menjual zircon kepada saudara SUKARDI dengan harga Rp. 8.000.- (delapan ribu rupiah);
- Bahwa saudara SUKARDI setiap 10 (sepuluh) hari datang ke lokasi untuk membeli zircon, dan transaksi yang dilakukan dengan cara hasil tambang berupa zirkon tersebut ditimbang dan diberi harga selanjutnya saudara SUKARDI akan menghitung, pinjaman uang terdakwa, atau ambilan bahan pokok di warung selanjutnya di total kemudian dikurangi pinjaman dan ongkos tersebut apabila ada lebihan uang maka lebihan tersebut diserahkan kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SUWARTO Alias ATO Bin JUHRIN (Alm) dan saksi SARJONO Alias ONO Bin JUHRIN melakukan penambangan zircon tanpa izin (izin usaha pertambangan) dari pihak yang berwenang sejak bulan maret 2024.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh saudara FIRDAUS, S.T., Inspektur Tambang Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM selaku ahli, dengan hasil pemeriksaan terhadap lokasi tempat kejadian terdakwa melakukan penambangan zircon dengan titik koordinat 49 M 0622814 UTM 9721247 tidak berada di dalam Kawasan Perijinan Pertambangan Mineral Logam.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------
|