Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Spt MUHAMMAD TIARA, S.H. FRANCISCUS ARY TRIASMORO PURNONUGROHO bin AF. TJIPTADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-109/O.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANCISCUS ARY TRIASMORO PURNONUGROHO bin AF. TJIPTADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUNG ADYSETIONO, S.H.FRANCISCUS ARY TRIASMORO PURNONUGROHO bin AF. TJIPTADI
2Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, S.H.FRANCISCUS ARY TRIASMORO PURNONUGROHO bin AF. TJIPTADI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa FRANCISCUS ARY TRIASMORO PURNONUGROHO Bin AF. TJIPTADI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Depan Gudang J&T Jalan MT. Haryono RT. 019 RW. 008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 10.00 Wib, Terdakwa  menghubungi Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman jenis Ganja, namun Terdakwa mengatakan tidak mempunyai uang untuk membeli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman jenis Ganja tersebut, melainkan hanya memiliki 1 (satu) buah Vape (Rokok Elektrik) yang seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) saja, kemudian Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang) mengatakan dan menyuruh Terdakwa untuk  memfotokan Vape (Rokok Elektrik) milik Terdakwa tersebut, setelah itu Terdakwa langsung mengirimkan foto Vape (Rokok Elektrik) tersebut kepada Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang), kemudian Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang) menyetujuinya dan mengatakan serta menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja milik Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang) dengan cara bertukar antara Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja milik Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang) dengan Vape (Rokok Elektrik) milik Terdakwa. kemudian Terdakwa menyetujui penawaran dari Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang) tersebut. -------

-------- Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 16 januari 2024 (jam yang Terdakwa tidak ingat), Terdakwa pun mengirimkan Vape (Rokok Elektrik) tersebut kepada Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang) melalui pengiriman J&T dan mengirimkan nomor resinya kepada Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa meminta Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang) agar Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang) segera mengirimkan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja kepada Terdakwa, namun Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada Terdakwa untuk sabar terlebih dahulu, selanjutnya pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang) mengirimkan nomor resi bukti pengiriman Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun mengecek nomor resi yang dikirimkan tersebut melalui Handphone milik Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan informasi bahwa paket yang dikirimkan oleh Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang) sudah sampai di Jakarta. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pagi hari (waktu yang tidak Terdakwa ingat), Terdakwa kembali mengecek nomor resi paket yang dikirimkan oleh Sdr. JUAN (Daftar Pencarian Orang) tersebut dan ternyata paket yang dikirimkan sudah sampai di Kotawaringin Timur (Sampit) dan berada di gudang J&T yang beralamat di Jalan MT. Haryono RT. 019 RW. 008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian pada hari yang sama Terdakwa kembali mengecek nomor resi paket berupa Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja tersebut dan dijelaskan bahwa paket tersebut sudah diantarkan oleh kurir J&T karena alamat yang dipaket tersebut palsu lalu Terdakwa sendiri mengambil paket tersebut ke Gudang J&T yang berada di Jl. MT. Haryono dengan menggunakan sarana gojek (transportasi online), kemudian sekitar jam 16.00 Wib setelah sampai di gudang J&T tersebut kemudian Terdakwa menunjukan nomor resi paket berupa Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja tersebut kepada petugas J&T yang bertugas pada hari itu, kemudian petugas J&T pun memberikan paket berupa 1 (satu) bungkus plastik yang dilapisi selotip berwarna coklat yang berisikan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja tersebut kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima paket tersebut, Terdakwa langsung memesan Gojek untuk kembali pulang, namun belum sempat kembali pulang, tidak lama kemudian datang pihak kepolisian lalu melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa, kemudian dari penggeledahan tersebut didapatkan 1 (satu) buah paket J&T dengan kode area SMQ-SMQ05-05 yang dibuka oleh pihak kepolisian dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang dilapisi selotip warna coklat berisikan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja, selain itu petugas kepolisian juga menemukan barang lainnya berupa 1 (satu) buah Handphone Merk POCO M4 Pro warna biru dari saku celana sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya dengan ditemukannya barang-barang tersebut, Terdakwa pun dibawa dan diamankan oleh petugas kepolisian ke Polres Kotawaringin Timur guna proses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja yang berada di dalam 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang dilapisi selotip berwarna coklat yang berisikan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja yang disita dari Terdakwa FRANCISCUS ARY TRIASMORO PURNONUGROHO Bin AF. TJIPTADI yang ditemukan pada saat penggeledahan badan dan diakui adalah milik Terdakwa yang Terdakwa juga tidak mempunyai izin untuk memiliki Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja tersebut, kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip yang dilapisi selotip berwarna coklat yang berisikan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 114,43 (seratus empat belas koma empat tiga) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 5,13 (lima koma satu tiga) gram dan sisanya dengan berat bersih 109,3 (seratus sembilan koma tiga) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-27/O.2.11/Enz.1/01/2024 tanggal 26 Januari 2024 oleh Kepala Kejaksaan negeri Kotawaringin Timur. -------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0057 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 25 Januari 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus berisi simplisia kering berupa daun, ranting, dan biji-biji berwarna hijau kecoklatan dengan netto 6,0981 (enam koma nol sembilan delapan satu) gram adalah positif Cannabis/Ganja (Cannabidiol, Tetrahydrocannabinol, Cannabinol) yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 dan 9 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 23 Januari 2024 urine Terdakwa FRANCISCUS ARY TRIASMORO PURNONUGROHO Bin AF. TJIPTADI Negatif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa FRANCISCUS ARY TRIASMORO PURNONUGROHO Bin AF. TJIPTADI mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ----

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa FRANCISCUS ARY TRIASMORO PURNONUGROHO Bin AF. TJIPTADI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Depan Gudang J&T Jalan MT. Haryono RT. 019 RW. 008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------

-------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, sebelumnya Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi RYAN ROBBY RODIYYA beserta Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur yang lain mendapatkan informasi tentang pengiriman paket yang diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja melalui pengiriman ekspedisi J&T Ekspress yang beralamat di Jalan MT. Haryono RT. 019 RW. 008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. ------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, pada hari yang sama yakni hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN bersama dengan Saksi RYAN ROBBY RODIYYA beserta anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur yang lain menuju ke ekspedisi J&T Ekspress yang beralamat di Jalan MT. Haryono RT. 019 RW. 008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan dan melihat Terdakwa mengambil paket tersebut yang pada saat itu Terdakwa sedang berada di depan gudang J&T, selanjutnya Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi RYAN ROBBY RODIYYA beserta Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur yang lain mengamankan Terdakwa. Selanjutnya, Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN bersama dengan Saksi RYAN ROBBY RODIYYA memerintahkan salahsatu anggota Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur yang lain untuk memanggil warga setempat, lalu Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN bersama dengan Saksi RYAN ROBBY RODIYYA bersama anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur yang lain melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh warga setempat yakni Saksi MUHAMMAD SAIPUDDIN ANSORI Bin M. TAJUDINOR. Setelah dilakukan penggeledahan, Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN bersama dengan Saksi RYAN ROBBY RODIYYA menemukan didapatkan 1 (satu) buah paket J&T dengan kode area SMQ-SMQ05-05 yang dibuka oleh pihak kepolisian dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang dilapisi selotip warna coklat berisikan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja, selain itu petugas kepolisian juga menemukan barang lainnya berupa 1 (satu) buah Handphone Merk POCO M4 Pro warna biru dari saku celana sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya dengan ditemukannya barang-barang tersebut, Terdakwa pun dibawa dan diamankan oleh petugas kepolisian ke Polres Kotawaringin Timur guna proses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja yang berada di dalam 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang dilapisi selotip berwarna coklat yang berisikan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja yang disita dari Terdakwa FRANCISCUS ARY TRIASMORO PURNONUGROHO Bin AF. TJIPTADI yang ditemukan pada saat penggeledahan badan dan diakui adalah milik Terdakwa yang Terdakwa juga tidak mempunyai izin untuk memiliki Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja tersebut, kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip yang dilapisi selotip berwarna coklat yang berisikan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman jenis Ganja telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 114,43 (seratus empat belas koma empat tiga) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 5,13 (lima koma satu tiga) gram dan sisanya dengan berat bersih 109,3 (seratus sembilan koma tiga) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-27/O.2.11/Enz.1/01/2024 tanggal 26 Januari 2024 oleh Kepala Kejaksaan negeri Kotawaringin Timur. -------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0057 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 25 Januari 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus berisi simplisia kering berupa daun, ranting, dan biji-biji berwarna hijau kecoklatan dengan netto 6,0981 (enam koma nol sembilan delapan satu) gram adalah positif Cannabis/Ganja (Cannabidiol, Tetrahydrocannabinol, Cannabinol) yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 dan 9 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 23 Januari 2024 urine Terdakwa FRANCISCUS ARY TRIASMORO PURNONUGROHO Bin AF. TJIPTADI Negatif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa FRANCISCUS ARY TRIASMORO PURNONUGROHO Bin AF. TJIPTADI mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ----

-------- Bahwa Terdakwa FRANCISCUS ARY TRIASMORO PURNONUGROHO Bin AF. TJIPTADI mengetahui apabila secara tanpa hak tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ----

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya