Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Spt PT MANDIRI TUNAS FINANCE YEMIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YEMIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 426.567.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian   Pembiayaan   Nomor : 9931800950 tanggal 3 Desember 2018 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga menurut hukum;
  3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9931800950 tanggal 3 Desember 2018;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 426.567.500,- (empat ratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membacakan Putusan atas Perkara ini;
  5. Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 unit kendaraan Merek/Type Toyota Agya 1.2 G TRD M/T, Nomor Rangka MHKA4GA5JJJ023056, Nomor Mesin 3NRH310870, Nomor Polisi KH 1721 FL, Tahun 2018, Warna Kuning, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 09 tanggal 3 Desember 2018 yang dibuat Notaris WURI HANDOKO, S.H., M.KN adalah sah dan berharga menurut hukum;
  7. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W17.00111685.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 3 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah adalah sah dan berharga menurut hukum, serta sekaligus menyatakan Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Toyota Agya 1.2 G TRD M/T, Nomor Rangka MHKA4GA5JJJ023056, Nomor Mesin 3NRH310870, Nomor Polisi KH 1721 FL, Tahun 2018, Warna Kuning, sekalipun TERGUGAT dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas unit kendaraan dan/atau Objek Pembiayan berupa 1 unit kendaraan Toyota Agya 1.2 G TRD M/T, Nomor Rangka MHKA4GA5JJJ023056, Nomor Mesin 3NRH310870, Nomor Polisi KH 1721 FL, Tahun 2018, Warna Kuning;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
  10. Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak