Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa SIGIT ARIADI Bin SUHARDI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Lahan Blok A Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Tani Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Secara tidak sah memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saksi RONNY dan saksi ROLLY melihat terdakwa dengan membawa sebuah tojok memanen buah sawit tanpa izin di Lahan Blok A Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Tani Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, adapun saksi RONNY dan saksi ROLLY yang mencurigai terdakwa kemudian melakukan pengintaian dari jarak lebih 20 (dua puluh) meter, kemudian sekira pukul 12.00 WIB saksi RONNY dan saksi ROLLY memberitahukan perihal terdakwa yang memanen buah sawit tanpa izin di lahan tersebut kepada saksi TAUFIK Y. TAPA, pengintaian terus dilakukan hingga kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa selesai memanen buah sawit di lahan tersebut dan menumpuk buah sawit yang telah dipanen di samping pondok, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lahan perkebunan tersebut untuk pulang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, saksi RONNY dan saksi ROLLY melihat terdakwa yang mengendarai mobil pick up melintasi portal masuk wilayah perkebunan untuk menuju Lahan Blok A Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Tani Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian di lahan tersebut terdakwa memuat buah sawit yang telah dipanennya tanpa izin pada hari sebelumnya ke bak mobil pick up dan setelah itu terdakwa segera pergi untuk meninggalkan area perkebunan, kemudian sekira pukul 10.00 WIB saksi RONNY dan saksi ROLLY yang sedang berjaga di portal area masuk perkebunan lalu melihat terdakwa yang mengendarai mobil pick up berisikan buah sawit yang akan melintas menuju portal dan dengan segera saksi RONNY dan saksi ROLLY menutup portal di gerbang keluar agar mobil tidak bisa keluar area perkebunan, selanjutnya saksi RONNY dan saksi ROLLY memberhentikan mobil yang dikendarai terdakwa dan menanyakan darimana asal buah sawit yang berada di bak mobil pick up yang dikendarainya dan terdakwa mengatakan bahwa buah sawit tersebut berasal dari Lahan Blok A Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Tani Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, selain itu di dalam bak mobil pick up tersebut juga ditemukan dua buah tojok dan satu buah dodos, kemudian dilakukan penimbangan pada buah sawit yang berada di dalam bak mobil pick up dan diketahui jumlah buah sawit yang berada di dalam bak mobil pick up tersebut sebanyak 102 (seratus dua) janjang dengan berat 880 (delapan ratus delapan puluh) kilogram, kemudian saksi RONNY dan saksi ROLLY mengamankan terdakwa beserta barang bukti dan menyerahkan terdakwa ke Polsek Cempaga Hulu untuk diproses secara hukum.
- Bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Tani Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah merupakan Kelompok Tani yang diberikan izin secara resmi melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 5945 Tahun 2024 untuk mengelola perkebunan sawit pada kawasan hutan produksi tetap dan telah diketahui Kepala Desa Pelantaran yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Pelantaran Nomor : 141/SK/25/KDP-CH/2024 tanggal 7 Maret 2024 tentang Penetapan Kelompok Tani Hutan Berkat Tani Di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, serta telah dilakukan penyelesaian administratif kepada pemerintah pusat terkait kegiatan terbangun perkebunan kelap sawit dalam kawasan hutan sesuai dengan PP RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, untuk buah sawit sebanyak 102 (seratus dua) janjang dengan berat 880 (delapan ratus delapan puluh) kilogram yang telah diambil oleh terdakwa tanpa izin telah mengakibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Tani Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menderita kerugian materil sebesar Rp 2.728.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Tani Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ---------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa SIGIT ARIADI Bin SUHARDI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Lahan Blok A Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Tani Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saksi RONNY dan saksi ROLLY melihat terdakwa dengan membawa sebuah tojok memanen buah sawit tanpa izin di Lahan Blok A Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Tani Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, adapun saksi RONNY dan saksi ROLLY yang mencurigai terdakwa kemudian melakukan pengintaian dari jarak lebih 20 (dua puluh) meter, kemudian sekira pukul 12.00 WIB saksi RONNY dan saksi ROLLY memberitahukan perihal terdakwa yang memanen buah sawit tanpa izin di lahan tersebut kepada saksi TAUFIK Y. TAPA, pengintaian terus dilakukan hingga kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa selesai memanen buah sawit di lahan tersebut dan menumpuk buah sawit yang telah dipanen di samping pondok, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lahan perkebunan tersebut untuk pulang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, saksi RONNY dan saksi ROLLY melihat terdakwa yang mengendarai mobil pick up melintasi portal masuk wilayah perkebunan untuk menuju Lahan Blok A Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Tani Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian di lahan tersebut terdakwa memuat buah sawit yang telah dipanennya tanpa izin pada hari sebelumnya ke bak mobil pick up dan setelah itu terdakwa segera pergi untuk meninggalkan area perkebunan, kemudian sekira pukul 10.00 WIB saksi RONNY dan saksi ROLLY yang sedang berjaga di portal area masuk perkebunan lalu melihat terdakwa yang mengendarai mobil pick up berisikan buah sawit yang akan melintas menuju portal dan dengan segera saksi RONNY dan saksi ROLLY menutup portal di gerbang keluar agar mobil tidak bisa keluar area perkebunan, selanjutnya saksi RONNY dan saksi ROLLY memberhentikan mobil yang dikendarai terdakwa dan menanyakan darimana asal buah sawit yang berada di bak mobil pick up yang dikendarainya dan terdakwa mengatakan bahwa buah sawit tersebut berasal dari Lahan Blok A Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Tani Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, selain itu di dalam bak mobil pick up tersebut juga ditemukan dua buah tojok dan satu buah dodos, kemudian dilakukan penimbangan pada buah sawit yang berada di dalam bak mobil pick up dan diketahui jumlah buah sawit yang berada di dalam bak mobil pick up tersebut sebanyak 102 (seratus dua) janjang dengan berat 880 (delapan ratus delapan puluh) kilogram, kemudian saksi RONNY dan saksi ROLLY mengamankan terdakwa beserta barang bukti dan menyerahkan terdakwa ke Polsek Cempaga Hulu untuk diproses secara hukum.
- Bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Tani Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah merupakan Kelompok Tani yang diberikan izin secara resmi melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 5945 Tahun 2024 untuk mengelola perkebunan sawit pada kawasan hutan produksi tetap dan telah diketahui Kepala Desa Pelantaran yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Pelantaran Nomor : 141/SK/25/KDP-CH/2024 tanggal 7 Maret 2024 tentang Penetapan Kelompok Tani Hutan Berkat Tani Di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, serta telah dilakukan penyelesaian administratif kepada pemerintah pusat terkait kegiatan terbangun perkebunan kelap sawit dalam kawasan hutan sesuai dengan PP RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, untuk buah sawit sebanyak 102 (seratus dua) janjang dengan berat 880 (delapan ratus delapan puluh) kilogram yang telah diambil oleh terdakwa tanpa izin telah mengakibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Tani Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menderita kerugian materil sebesar Rp 2.728.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Tani Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------- |