Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA dan Terdakwa II ASRIADY Bin AZIS pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok 222 Divisi 1A PT.MSM1 Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 januari 2025 Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA bersama dengan Sdr. PUTRA (Daftar Pencarian Orang) berada di rumah Sdr.AGUS (Daftar Pencarian Orang) Jalan Sarpatim KM 28 Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dalam obrolan saat itu terdapat kesepakatan untuk melakukan pengambilan buah sawit perusahaan yang mana idenya dan fasilitas berupa mobil serta peralatan panen merupakan milik sdr. AGUS (DPO) yang nantinya mendapatkan bagian dari keuntungan penjualan buah sawit lalu Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA menyetujui kesepakatan tersebut setelah itu Sdr. AGUS (DPO) dan Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA melakukan survei lokasi yang akan dilakukan pengambilan buah sawit perusahaan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA dan Sdr. PUTRA (DPO) berangkat melewati lahan masyarakat menuju lokasi kebun perusahaan di Blok 222 Divisi 1A PT. MSM 1 Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor milik Sdr.AGUS (DPO) dengan membawa peralatan yaitu 1 (satu) egrek dan 2 (dua) tojok, sesampainya dilokasi sekira pukul 08.15 WIB Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA dan Sdr. PUTRA (DPO) langsung melakukan peran masing-masing yaitu Sdr. PUTRA (DPO) melakukan pemanenan buah sawit dari pohonnya menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek dan peran Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA yaitu memungut buah sawit yang telah dipanen untuk dikumpulkan ke parit gajah perbatasan kebun perusahaan menggunakan tojok kemudian setelah mendapatkan buah sawit sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA dan Sdr. PUTRA (DPO) kembali pulang kerumah Sdr. AGUS (DPO) untuk mengambil mobil pick up merek Daihatsu warna hitam tanpa nopol milik Sdr. AGUS (DPO). Sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA bersama Sdr.PUTRA (DPO) dan Terdakwa II ASRIADY Bin AZIS selaku sopir mobil pick up merek Daihatsu warna hitam tanpa nopol milik Sdr. AGUS (DPO) berangkat dari rumah Sdr.AGUS (DPO) sesampai lokasi perusahaan Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA bersama Sdr.PUTRA (DPO) dan Terdakwa II ASRIADY Bin AZIS langsung memasukkan buah sawit yang telah dikumpulkan sebelumnya kedalam mobil pick up merek Daihatsu warna hitam tanpa nopol menggunakan alat berupa 2 (dua) buah tojok kemudian sekira pukul 14.00 WIB saat sedang memasukkan buah sawit tersebut perbuatan para Terdakwa diketahui oleh saksi yuventus TH.E leokuna dan saksi nanang selaku anggota satpam perusahaan sehingga langsung diamankan. Selanjutnya Sdr. Putra (DPO) dan Terdakwa II ASRIADY Bin AZIS dapat meloloskan diri pada saat diamankan namun ketika Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA dan barang bukti dibawa ke kantor PT. Mentaya Sawit Mas 1, tiba-tiba Terdakwa II ASRIADY Bin AZIS kembali dengan niat mengambil mobil pick up merek Daihatsu warna hitam tanpa nopol tersebut sehingga Terdakwa II ASRIADY Bin AZIS langsung ikut diamankan juga. Selanjutnya para Terdakwa diamankan beserta barang bukti tersebut dan dibawa ke Kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut. Maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil buah sawit tanpa ijin dari PT. Mentaya Sawit Mas 1 adalah untuk dijual kembali yang uang dari hasil penjualan tersebut nantinya dibagi sama rata masing-masing;
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 33 tanggal 24 Oktober 2005 Desa Tangar , Baampah, Tanjung Batur dan Penda Durian Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah nama pemegang hak guna usaha kebun perusahaan yaitu PT. Mentaya Sawit Mas yang berkedudukan di Sampit dengan luasan seluas 16.370,816 Ha dan yang telah ditelah ditanda tangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor : 525.26/127/Ek.SDA/2017 tanggal 3 Maret 2017 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) An. PT.Mentaya Sawit Mas yang telah di tanda tangani oleh Bupati Kotawaringin Timur;
- Bahwa Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA dan Terdakwa II ASRIADY Bin AZIS mengambil sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang dengan berat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) kilogram yang berada di Blok 222 Divisi 1A PT.MSM1 Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya PT. Mentaya Sawit Mas 1 dan akibat perbuatan para Terdakwa PT. Mentaya Sawit Mas 1 mengalami kerugian materiil sebanyak Rp3.465.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d jo. pasal 55 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA, Terdakwa II ASRIADY Bin AZIS dan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok 222 Divisi 1A PT.MSM1 Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 januari 2025 Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA bersama dengan Sdr. PUTRA (Daftar Pencarian Orang) berada di rumah Sdr.AGUS (Daftar Pencarian Orang) Jalan Sarpatim KM 28 Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dalam obrolan saat itu terdapat kesepakatan untuk melakukan pengambilan buah sawit perusahaan yang mana idenya dan fasilitas berupa mobil serta peralatan panen merupakan milik sdr. AGUS (DPO) yang nantinya mendapatkan bagian dari keuntungan penjualan buah sawit lalu Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA menyetujui kesepakatan tersebut setelah itu Sdr. AGUS (DPO) dan Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA melakukan survei lokasi yang akan dilakukan pengambilan buah sawit perusahaan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA dan Sdr. PUTRA (DPO) berangkat melewati lahan masyarakat menuju lokasi kebun perusahaan di Blok 222 Divisi 1A PT. MSM 1 Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor milik Sdr.AGUS (DPO) dengan membawa peralatan yaitu 1 (satu) egrek dan 2 (dua) tojok, sesampainya dilokasi sekira pukul 08.15 WIB Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA dan Sdr. PUTRA (DPO) langsung melakukan peran masing-masing yaitu Sdr. PUTRA (DPO) melakukan pemanenan buah sawit dari pohonnya menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek dan peran Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA yaitu memungut buah sawit yang telah dipanen untuk dikumpulkan ke parit gajah perbatasan kebun perusahaan menggunakan tojok kemudian setelah mendapatkan buah sawit sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA dan Sdr. PUTRA (DPO) kembali pulang kerumah Sdr. AGUS (DPO) untuk mengambil mobil pick up merek Daihatsu warna hitam tanpa nopol milik Sdr. AGUS (DPO). Sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA bersama Sdr.PUTRA (DPO) dan Terdakwa II ASRIADY Bin AZIS selaku sopir mobil pick up merek Daihatsu warna hitam tanpa nopol milik Sdr. AGUS (DPO) berangkat dari rumah Sdr.AGUS (DPO) sesampai lokasi perusahaan Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA bersama Sdr.PUTRA (DPO) dan Terdakwa II ASRIADY Bin AZIS langsung memasukkan buah sawit yang telah dikumpulkan sebelumnya kedalam mobil pick up merek Daihatsu warna hitam tanpa nopol menggunakan alat berupa 2 (dua) buah tojok kemudian sekira pukul 14.00 WIB saat sedang memasukkan buah sawit tersebut perbuatan para Terdakwa diketahui oleh saksi yuventus TH.E leokuna dan saksi nanang selaku anggota satpam perusahaan sehingga langsung diamankan. Selanjutnya Sdr. Putra (DPO) dan Terdakwa II ASRIADY Bin AZIS dapat meloloskan diri pada saat diamankan namun ketika Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA dan barang bukti dibawa ke kantor PT. Mentaya Sawit Mas 1, tiba-tiba Terdakwa II ASRIADY Bin AZIS kembali dengan niat mengambil mobil pick up merek Daihatsu warna hitam tanpa nopol tersebut sehingga Terdakwa II ASRIADY Bin AZIS langsung ikut diamankan juga. Selanjutnya para Terdakwa diamankan beserta barang bukti tersebut dan dibawa ke Kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut. Maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil buah sawit tanpa ijin dari PT. Mentaya Sawit Mas 1 adalah untuk dijual kembali yang uang dari hasil penjualan tersebut nantinya dibagi sama rata masing-masing;
- Bahwa Terdakwa I ANDI SURYADI Bin EDY SURYA dan Terdakwa II ASRIADY Bin AZIS mengambil sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang dengan berat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) kilogram yang berada di Blok 222 Divisi 1A PT.MSM1 Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya PT. Mentaya Sawit Mas 1 dan akibat perbuatan para Terdakwa PT. Mentaya Sawit Mas 1 mengalami kerugian materiil sebanyak Rp3.465.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).
-- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP |