Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Spt AHMAD ZEIN RIZAL, S.H. 1.M.YUSUP bin M. SAIR
2.MUHAMMAD ALI AGUS bin M.ALI MAJEKUR
3.RIO HARIYANTO bin SYAHMININ
4.BAMBANG SETIAWAN bin M.SALEH ( alm)
5.RENDI SETIAWAN bin MARDAHAP
6.MUHAMMAD IRPANTO bin M.SAIR
7.SYAMSUL bin M .HAMDANI ( alm)
8.HENDRA ASTRIANU bin KATNO
9.ANTO bin KABRIANSYAH ( alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-525/O.2.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.YUSUP bin M. SAIR[Penahanan]
2MUHAMMAD ALI AGUS bin M.ALI MAJEKUR[Penahanan]
3RIO HARIYANTO bin SYAHMININ[Penahanan]
4BAMBANG SETIAWAN bin M.SALEH ( alm)[Penahanan]
5RENDI SETIAWAN bin MARDAHAP[Penahanan]
6MUHAMMAD IRPANTO bin M.SAIR[Penahanan]
7SYAMSUL bin M .HAMDANI ( alm)[Penahanan]
8HENDRA ASTRIANU bin KATNO[Penahanan]
9ANTO bin KABRIANSYAH ( alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa M .YUSUP Bin M.SAIR (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD ALI AGUS (selanjutnya disebut Terdakwa II), terdakwa RIO HARIYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa III), terdakwa BAMBANG SETIAWAN (selanjutnya disebut Terdakwa IV), terdakwa RENDI SETIAWAN (selanjutnya disebut Terdakwa V) , terdakwa MUHAMMAD IRPANTO (selanjutnya disebut Terdakwa VI) , terdakwa SYAMSUL (selanjutnya disebut Terdakwa VII), terdakwa HENDRA ASTRIANU (selanjutnya disebut Terdakwa VIII) dan terdakwa ANTO Bin KABRIANSYAH ( alm) (selanjutnya disebut Terdakwa IX) pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok H 10 PT Agrinas Palma Nusantara Persero Wilayah Eks. Lahan PKH PT.Musirawas Citraharpindo Desa Asam Baru Kec. Danau seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan perbuatan dan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Pada hari sabtu tanggal 03 januari 2026 sekira  20.00 WIB Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII dan Terdakwa IX bermain kerumah Terdakwa I untuk ngobrol-ngobrol saja dan saat itu Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit truck kanter warna kuning dengan nomor polisi : KH 9009 PA dan selanjutnya Para Terdakwa lainnya ngobrol -ngobrol saja dan selanjutnya dalam pembicaraan tersebut tiba -tiba Terdakwa I mempunyai ide dan mengatakan kepada Terdakwa IX “TO ayo kita kerja mengambil buah kelapa sawit di PT agrinas “ dan dijawab oleh Terdakwa IX “ ayo “  dan kemudian Para Terdakwa lainnya langsung menyetujui untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “ NANTI MUATNYA /MENGANGKUTNYA PAKAI  TRUK KAMU YA GUS “  dan Terdakwa II menjawab “ya gak apa apa“  , kemudian sekira 22.30 WIB Terdakwa I langsung mengambil egrek di samping rumah Terdakwa I dan egrek tersebut langsung Terdakwa I masukan kedalam mobil truk tersebut dan kemudian Terdakwa I masuk ke kursi kemudi dan Terdakwa II duduk disamping  Terdakwa I dan kemudian Terdakwa IX juga masuk ke dalam mobil truk  dan duduk di samping kiri   Terdakwa II dan untuk  Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII dan Terdakwa VIII naik ke dalam  bak truk yang Terdakwa I sopiri dan setelah para terdakwa  sudah masuk kedalam truk kemudian mobil truk Terdakwa I sopiri menuju ke PT agrianas palma nusantara.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 04 januari 2026 sekira 02.00 WIB sampai di blok H 10 PT agrianas, pada saat kejadian peran para Terdakwa sebagai berikut Terdakwa I bersama Terdakwa VI langsung memanen buah kelapa sawit secara bergantian dan setelah buah kelapa sawit sudah jatuh  di tanah kemudian buah kelapa sawit tersebut diambili atau di angkat ditaruh di TPH (Tempat Pengumpulan Sawit) oleh Terdakwa V, Terdakwa VII, Terdakwa VIII dan Terdakwa IX.  Setelah buah kelapa sawit tersebut terkumpul, kemudian buah kelapa sawit tersebut dinaikkan ke dalam bak truk oleh Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, setelah buah kelapa sawit sudah masuk kedalam bak truk kemudian sekira 04.00 WIB Para Terdakwa masuk kedalam blok H10 dan mobil truk juga  dimasukkan kedalam blok oleh Terdakwa I untuk bersembunyi, menunggu kadaan blok sepi sehingga tidak diketahui oleh karyawan PT Agrinas.
  • Bahwa sekira jam 10.30 WIB  Para Terdakwa masuk kedalam truk, Terdakwa I duduk dikursi kemudi sebagai sopir dan yang duduk disamping adalah Terdakwa II dan sampingnya lagi Terdakwa VIII dan para terdakwa lainnya ikut di bak truk dan selanjutnya truk tersebut kemudikan berjalan menuju pulang ke desa asam baru dan pada saat sampai di pos satpam 02 PT musirawas citra harpindo sekira 11.00 WIB kemudian truk tersebut dihentikan oleh humas PT Agrinas Saksi MAHARAN dan Terdakwa I langsung ditanya ” buah mengambil dimana ? “ dan Terdakwa I langsung menjawab “ mengambil buah di PT agrinas “ da (satu) unit truck kanter warna kuning dengan nomor polisi : KH 9009 PA , buah kelapa sawit sebanyak 219 (dua ratus Sembilan puluh satu) dengan berat 4.180 (empat ribu seratus delapan puluh) kilogram, 1 (satu) buah egrek  diamankan yang kemudian di bawa kepolsek hanau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan mengambil buah kelapa sawit tersebut  karena para Terdakwa ingin dan menguasai dan memiliki buah sawit tersebut  dan dijual agar mendapatkan uang  dan uangnya akan para Terdakwa gunakan untuk membeli beras.
  • Bahwa Para terdakwa tidak sempat menjual buah kelapa sawit tersebut karena para Terdakwa sudah diamankan sebelum menjual  buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa Kerugian yang di alami PT Agrinas Palma Nusantara Persero yaitu sebesar Rp.13.960.865,6 (Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima koma Enam Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf G UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

Bahwa terdakwa M .YUSUP Bin M.SAIR (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD ALI AGUS (selanjutnya disebut Terdakwa II), terdakwa RIO HARIYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa III), terdakwa BAMBANG SETIAWAN (selanjutnya disebut Terdakwa IV), terdakwa RENDI SETIAWAN (selanjutnya disebut Terdakwa V) , terdakwa MUHAMMAD IRPANTO (selanjutnya disebut Terdakwa VI) , terdakwa SYAMSUL (selanjutnya disebut Terdakwa VII), terdakwa HENDRA ASTRIANU (selanjutnya disebut Terdakwa VIII) dan terdakwa ANTO Bin KABRIANSYAH ( alm) (selanjutnya disebut Terdakwa IX) pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok H 10 PT Agrinas Palma Nusantara Persero Wilayah Eks. Lahan PKH PT.Musirawas Citraharpindo Desa Asam Baru Kec. Danau seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan dengan perbuatan dan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Pada hari sabtu tanggal 03 januari 2026 sekira  20.00 WIB Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII dan Terdakwa IX bermain kerumah Terdakwa I untuk ngobrol-ngobrol saja dan saat itu Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit truck kanter warna kuning dengan nomor polisi : KH 9009 PA dan selanjutnya Para Terdakwa lainnya ngobrol -ngobrol saja dan selanjutnya dalam pembicaraan tersebut tiba -tiba Terdakwa I mempunyai ide dan mengatakan kepada Terdakwa IX “TO ayo kita kerja mengambil buah kelapa sawit di PT agrinas “ dan dijawab oleh Terdakwa IX “ ayo “  dan kemudian Para Terdakwa lainnya langsung menyetujui untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “ NANTI MUATNYA /MENGANGKUTNYA PAKAI  TRUK KAMU YA GUS “  dan Terdakwa II menjawab “ya gak apa apa“  , kemudian sekira 22.30 WIB Terdakwa I langsung mengambil egrek di samping rumah Terdakwa I dan egrek tersebut langsung Terdakwa I masukan kedalam mobil truk tersebut dan kemudian Terdakwa I masuk ke kursi kemudi dan Terdakwa II duduk disamping  Terdakwa I dan kemudian Terdakwa IX juga masuk ke dalam mobil truk  dan duduk di samping kiri   Terdakwa II dan untuk  Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII dan Terdakwa VIII naik ke dalam  bak truk yang Terdakwa I sopiri dan setelah para terdakwa  sudah masuk kedalam truk kemudian mobil truk Terdakwa I sopiri menuju ke PT agrianas palma nusantara.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 04 januari 2026 sekira 02.00 WIB sampai di blok H 10 PT agrianas, pada saat kejadian peran para Terdakwa sebagai berikut Terdakwa I bersama Terdakwa VI langsung memanen buah kelapa sawit secara bergantian dan setelah buah kelapa sawit sudah jatuh  di tanah kemudian buah kelapa sawit tersebut diambili atau di angkat ditaruh di TPH (Tempat Pengumpulan Sawit) oleh Terdakwa V, Terdakwa VII, Terdakwa VIII dan Terdakwa IX.  Setelah buah kelapa sawit tersebut terkumpul, kemudian buah kelapa sawit tersebut dinaikkan ke dalam bak truk oleh Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, setelah buah kelapa sawit sudah masuk kedalam bak truk kemudian sekira 04.00 WIB Para Terdakwa masuk kedalam blok H10 dan mobil truk juga  dimasukkan kedalam blok oleh Terdakwa I untuk bersembunyi, menunggu kadaan blok sepi sehingga tidak diketahui oleh karyawan PT Agrinas.
  • Bahwa sekira jam 10.30 WIB  Para Terdakwa masuk kedalam truk, Terdakwa I duduk dikursi kemudi sebagai sopir dan yang duduk disamping adalah Terdakwa II dan sampingnya lagi Terdakwa VIII dan para terdakwa lainnya ikut di bak truk dan selanjutnya truk tersebut kemudikan berjalan menuju pulang ke desa asam baru dan pada saat sampai di pos satpam 02 PT musirawas citra harpindo sekira 11.00 WIB kemudian truk tersebut dihentikan oleh humas PT Agrinas Saksi MAHARAN dan Terdakwa I langsung ditanya ” buah mengambil dimana ? “ dan Terdakwa I langsung menjawab “ mengambil buah di PT agrinas “ dan setelah itu Para Terdakwa langsung diamankan  yang selanjutnya 1 (satu) unit truck kanter warna kuning dengan nomor polisi : KH 9009 PA , buah kelapa sawit sebanyak 219 (dua ratus Sembilan puluh satu) dengan berat 4.180 (empat ribu seratus delapan puluh) kilogram, 1 (satu) buah egrek  diamankan yang kemudian di bawa kepolsek hanau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan mengambil buah kelapa sawit tersebut  karena para Terdakwa ingin dan menguasai dan memiliki buah sawit tersebut  dan dijual agar mendapatkan uang  dan uangnya akan para Terdakwa gunakan untuk membeli beras.
  • Bahwa Para terdakwa tidak sempat menjual buah kelapa sawit tersebut karena para Terdakwa sudah diamankan sebelum menjual  buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa Kerugian yang di alami PT Agrinas Palma Nusantara Persero yaitu sebesar Rp.13.960.865,6 (Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima koma Enam Rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf D UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana  diubah UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya