Petitum |
PETITUM
- Menyatakan Gugatan Penggugat diterima secara keseluruhan
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat ganti kerugian Materiil dan Imaterii untuk tanam tumbuh lawan yang digarap, kerugian materiil dengan rincian sebagai berikut :
- Lahan sisa yang digarap sebesar 32 Ha, dan belum diganti rugi dengan harga satuan dan sesuai dengan surat aturan teknis dari surat edaran dan anjuran dari pemerintah daerah harga per Ha. Rp.25.000.000 x 32 = Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah)
- Ganti rugi tanam tumbuh dari areal tersebut Rp.250.000.000. maka dengan total Rp.1.050.000.000,- ( Satu Miliar Lima Puluh Juta)
- Menghukum Tergugat membayar Kerugian Imateriil dari perbuatannya Yang sudah dilakukan Oleh Tergugat sangat patut dan dapat kami Catatkan dengan nominal Rp.1.000.000.000,-
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara
Tuntutan Tambahan (Dwangsom dan Uitvoerbaar bij Voorraad):
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan Upaya Hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad)
ATAU
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |