Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2025/PN Spt DYAH AYU PURWATI, S.H. 3.ZAIN AMINULLAH bin M. ZAINI ABDULLAH
4.SYAHDI NUR ROMADAN bin SYAHLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-145/O.2.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH AYU PURWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAIN AMINULLAH bin M. ZAINI ABDULLAH[Penahanan]
2SYAHDI NUR ROMADAN bin SYAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

-------- Bahwa Terdakwa I ZAIN AMINULLAH Bin M. ZAINI ABDULLAH dan Terdakwa II SYAHDI NUR ROMADAN Bin SYAHLAN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Iskandar XIV No 01 RT 001 RW 001 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB dihubungi melalui telepon oleh Sdr. AMAT untuk mengambilkan narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I ZAIN AMINULLAH Bin M. ZAINI ABDULLAH dihubungi kembali oleh Sdr. AMAT yang memberikan informasi narkotika jenis sabu telah diambil Terdakwa II SYAHDI NUR ROMADAN Bin SYAHLAN di Jalan Teratai IV dibawah pohon kemudian Terdakwa I ZAIN AMINULLAH Bin M. ZAINI ABDULLAH langsung menuju kedepan rumah untuk menemui Terdakwa II SYAHDI NUR ROMADAN Bin SYAHLAN setelah itu Terdakwa II SYAHDI NUR ROMADAN Bin SYAHLAN menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I ZAIN AMINULLAH Bin M. ZAINI ABDULLAH. Selanjutnya Terdakwa I ZAIN AMINULLAH Bin M. ZAINI ABDULLAH dan Terdakwa II SYAHDI NUR ROMADAN Bin SYAHLAN menuju ke kamar untuk membagikan 1 (satu) bungkus menjadi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I ZAIN AMINULLAH Bin M. ZAINI ABDULLAH dihubungi oleh Sdr. AMAT untuk meletakkan pesenan 1(satu) kantong narkotika jenis sabu di Jalan Iskandar nomor 14 sesuai petunjuk dari Sdr. AMAT kemudian Terdakwa II SYAHDI NUR ROMADAN Bin SYAHLAN mengantarkan  1 (satu) kantong narkotika jenis sabu ke lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I ZAIN AMINULLAH Bin M. ZAINI ABDULLAH dihubungi kembali untuk mengantarkan pesanan 1(satu) kantong narkotika jenis sabu lagi di Jalan Iskandar nomor 14 dan Terdakwa II SYAHDI NUR ROMADAN Bin SYAHLAN yang mengantarkannya lagi setelah itu para Terdakwa menunggu dihubungi kembali dari Sdr. AMAT untuk pesanan selanjutnya.

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I ZAIN AMINULLAH Bin M. ZAINI ABDULLAH dan Terdakwa II SYAHDI NUR ROMADAN Bin SYAHLAN menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Jalan Iskandar XIV No 01 RT 001 RW 001 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur yaitu Saksi M. Syaiful Haq dan Saksi Azrul fahmi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix dengan Nomor Sim Card 0895 3285 75267, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah potongan sedotan lancip, 1 (satu) pak bungkus plastic klip dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung dengan Nomor Sim 0813 4921 9519 ditemukan dilantai kamar. Kemudian Terdakwa I ZAIN AMINULLAH Bin M. ZAINI ABDULLAH dengan koperatif menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu yang diletakkan pada pelapon atas rumah sehingga dilakukan penggeledahan terhadap pelapon atas rumah yang disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Syamsul Bahri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong kain warna hitam yang di balut dengan 1 (Satu) Kantong kain warna hitam yang bertulisan 528 COSTUM VAPES GOON kemudian di dalamnya berisikan 18 (Delapan belas) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kemudian Terdakwa I ZAIN AMINULLAH Bin M. ZAINI ABDULLAH dan Terdakwa II SYAHDI NUR ROMADAN Bin SYAHLAN beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin tanggal 20 Januari tahun 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Baamang Cabang Sampit terhadap : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 18 (delapan belas) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 88,06 (delapan puluh delapan koma nol enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 22/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 23 Januari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 88,01 (delapan puluh delapan koma nol satu) gram untuk pemusnahan. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0040 tanggal 22 Januari 2022 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa I ZAIN AMINULLAH Bin M. ZAINI ABDULLAH dan Terdakwa II SYAHDI NUR ROMADAN Bin SYAHLAN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Iskandar XIV No 01 RT 001 RW 001 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I ZAIN AMINULLAH Bin M. ZAINI ABDULLAH dan Terdakwa II SYAHDI NUR ROMADAN Bin SYAHLAN menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Jalan Iskandar XIV No 01 RT 001 RW 001 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur yaitu Saksi M. Syaiful Haq dan Saksi Azrul fahmi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix dengan Nomor Sim Card 0895 3285 75267, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah potongan sedotan lancip, 1 (satu) pak bungkus plastic klip dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung dengan Nomor Sim 0813 4921 9519 ditemukan dilantai kamar. Kemudian Terdakwa I ZAIN AMINULLAH Bin M. ZAINI ABDULLAH dengan koperatif menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu yang diletakkan pada pelapon atas rumah sehingga dilakukan penggeledahan terhadap pelapon atas rumah yang disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Syamsul Bahri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong kain warna hitam yang di balut dengan 1 (Satu) Kantong kain warna hitam yang bertulisan 528 COSTUM VAPES GOON kemudian di dalamnya berisikan 18 (Delapan belas) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kemudian Terdakwa I ZAIN AMINULLAH Bin M. ZAINI ABDULLAH dan Terdakwa II SYAHDI NUR ROMADAN Bin SYAHLAN beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin tanggal 20 Januari tahun 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Baamang Cabang Sampit terhadap : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 18 (delapan belas) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 88,06 (delapan puluh delapan koma nol enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 22/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 23 Januari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 88,01 (delapan puluh delapan koma nol satu) gram untuk pemusnahan. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0040 tanggal 22 Januari 2022 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya