Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Spt | ERWIN FAHRIZAL Bin THAMRIN | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR ANTANG KALANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Mei 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Spt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Mei 2017 | ||||
Nomor Surat | 530/R&Partners/V/2017 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sebagiannya diuraikan dalam permohonan ini, mohon sudilah kiranya Pengadilan Negeri Sampit di Sampit ic. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan ini memutuskan sebagai hukum : 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Sampit berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon ; 2. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 3. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon, yang Pemohon ketahui pada saat Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/20/IV/2017/Reskrim, tanggal 26 April 2017 adalah tidak sah dan unprosedural ; 4. Menyatakan penangkapan terhadap Pemohon oleh Termohon dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/20/IV/ 2017/Reskrim, tanggal 26 April 2017, dengan uraian berbunyi “karena diduga keras telah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana” adalah tidak sah dan unprosedural ; 5. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/20/IV/ 2017/Reskrim, tanggal 27 April 2017, adalah tidak sah, sewenang-wenang dan unprosedural karena bertentangan dengan asas hukum lex specialist derogate lex generalis [vide : Pasal 63 Ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 103 KUHPidana jo. Pasal 107 huruf d UU RI Nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan], melanggar prinsip hukum, pengakuan, perlindungan dan implementasi hak asasi manusia [vide UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM jo. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia [Berita Negara RI Tahun 2009 Nomor 150]] sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a dan b KUHAP ; 6. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon tersebut dalam petitum angka-3, angka-4, dan angka-5 tersebut di atas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; 7. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait peristiwa, perbuatan atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/20/IV/ 2017/Reskrim, tanggal 26 April 2017 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/20/IV/ 2017/Reskrim, tanggal 27 April 2017 adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan unprosedural ; 8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon ; 9. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan ; 10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat seperti semula ; 11. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara yang terbit dalam perkara ini ; ATAU apabila Pengadilan Negeri Sampit cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan ini berpendapat lain, mohon sudilah kiranya memberikan putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht doen). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |