Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Spt 1.SYAHMININ, bertindak untuk dan atas nama Ketua Koperasi Pamalian Bauntung
2.AAN TRISAKBANI, bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Koperasi Pamalian Bauntung
3.SYAHMARAN, bertindak untuk dan atas nama Bendahara Koperasi Pamalian Bauntung
NURBANI Alias ENET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHMININ, bertindak untuk dan atas nama Ketua Koperasi Pamalian Bauntung
2AAN TRISAKBANI, bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Koperasi Pamalian Bauntung
3SYAHMARAN, bertindak untuk dan atas nama Bendahara Koperasi Pamalian Bauntung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMSYAHMININ, bertindak untuk dan atas nama Ketua Koperasi Pamalian Bauntung
2DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMAAN TRISAKBANI, bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Koperasi Pamalian Bauntung
3DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMSYAHMARAN, bertindak untuk dan atas nama Bendahara Koperasi Pamalian Bauntung
Tergugat
NoNama
1NURBANI Alias ENET
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
2BUPATI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR CQ. KEPALA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
3PT. WANAYASA KAHURIPAN INDONESIA (PT. MAKIN GROUP),
4KEPALA DESA PAMALIAN, KECAMATAN KOTA BESI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Kepengurusan Koperasi Pamalian Bauntung Desa Pamalian Kecamatan Kota Besi Kabupaten Koatawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana AKTE PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI PAMALIAN BAUNTUNG NOMOR 03, TANGGAL 08 FEBRUARI 2023 OLEH NOTARIS NORA APRILIANE WULANI, S.H., M.Kn., SURAT KEPUTUSAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK Indonesia NOMOR : AHU-00601 .AH.02.01 TAHUN 2015 KOTAWARINGIN TIMUR PROVINSI Kalimantan TENGAH, dengan Susunan Pengurus adalah sebagai berikut :

PENGURUS

Ketua       : SYAHMININ

Sekertaris  : AAN TRISAKBANI

Bendahara   : SYAHMARAN

BADAN PENGAWAS

Ketua       : SUKRIANSYAH

Anggota     : GT. TINUS LISYA

Anggota     : SYAHDANAN

Adalah Sah dan Berkekuatan Hukum

3. Menyatakan perbuatan Tergugat, yang mengaku-ngaku sebagai Anggota Koperasi Pamalian Bauntung dengan menjual belikan Kartu Keanggotaan dan menjual belikan Kartu Plasma Koperasi Pamalian Bauntung, serta mengatasnamakan Koperasi dan/atau mempergunakan identitas Koperasi, atribut Koperasi, dan properti Koperasi Pamalian Bauntung adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrecht matigedaad).

4. Menghukum Tergugat, untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Para Penggugat melalui 4 (empat) surat kabar harian lokal diantaranya Kalteng Pos, Radar Sampit, dan TV One serta Metro TV, selama 3 (tiga) hari berturut-turut yang format dan isinya ditentukan oleh Para Penggugat.

5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo;

6. Menghukum Tergugat, membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDER

ATAU :

Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak