Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa ia Terdakwa HERIMIAS NAHAK Als HERI Anak Dari FRANSISKUS bersama-sama dengan Saudara EDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Blok E9 Divisi 5 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 07.00 wib, saat itu Terdakwa HERIMIAS NAHAK Als HERI Anak Dari FRANSISKUS (selanjutnya disebut Terdakwa) tinggal dirumah Sdr. EDI (DPO) yang berada di Pondok Kopi Km 33 Desa Ayawan, Sdr. EDI mengatakan kepada Terdakwa “MAU KAH KAMU IKUT MENGAMBIL BUAH SAWIT DI PERKEBUAN KELAPA SAWIT MENTAYA ESTATE PT. AGROKARYA PRIMA LESTARI (PT. AKPL)?”, lalu Terdakwa jawab “YA SAYA IKUT”.
- Kemudian sekira jam 09.30 wib Sdr. EDI (DPO) menyiapkan 2 (dua) buah Tojok dan 1 (satu) buah Egrek. Setelah menyiapkan alat yang akan digunakan, Terdakwa bersama dengan Sdr. EDI (DPO) berangkat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Merek Supra Warna Hitam milik Sdr. EDI (DPO) menuju Perkebuan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah.
- Lalu pada pukul 10.00 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. EDI (DPO) sampai di Blok yang sudah ditentukan oleh Sdr. EDI (DPO), yaitu Blok E9 Divisi 5 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah. Selanjutnya Sepeda Motor Honda Merek Supra Warna Hitam disembunyikan di semak belukar dekat pringgan. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. EDI (DPO) masuk ke dalam Blok E9 Divisi 5 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL), lalu membagi tugas yang mana Sdr. EDI (DPO) sebagai pemanen/ pemetik sedangkan Terdakwa sebagai penangkut.
- Selanjutnya Sdr. EDI (DPO) langsung memetik TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit dengan menggunakan Egrek, lalu buah sawit yang sudah dipetik tersebut Terdakwa angkut dengan menggunakan Tojok ke pinggir Jalan dekat Pringgan sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) janjang atau seberat 2.500 (dua ribu lima ratus) kg TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit.
- Selanjutnya sekitar jam 23.00 wib Terdakwa mendengar beberapa mobil yang berhenti didekat pringgan tumpukan buah sawit dan melihat ada beberapa orang menghampiri Terdakwa dan Sdr. EDI (DPO). Setelah melihat ada berberapa orang Terdakwa berusaha sembunyi di Parit Pringgan yang ada semak belukar, sedangan Sdr. EDI (DPO) langsung berlari masuk ke dalam Blok. Kemudian datang 2 (dua) orang yang mendekati Terdakwa, lalu Terdakwa langsung melarikan diri. Namun Terdakwa dikejar dan tertangkap. Selanjutnya Terdakwa diintrograsi oleh pihak Anggota Security dan membenarkan bahwa Terdakwa telah mengambil buah sawit yang ditumpuk di pinggir pringgan. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak Anggota Security ke Kantor Besar Perkebuan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL), lalu dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa HERIMIAS NAHAK Als HERI Anak Dari FRANSISKUS bukan merupakan karyawan PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) dan tanpa seijin PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) selaku pemilik yang sah telah mengambil sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) janjang atau seberat 2.500 (dua ribu lima ratus) kg TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit di Blok E9 Divisi 5 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah;
- Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) secara meteriil sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) janjang dengan berat bersih 2.500 kg, didapat kerugian 2.500 kg x Rp 3.417,-/kg = Rp. 8.542.500,- (delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa HERIMIAS NAHAK Als HERI Anak Dari FRANSISKUS sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa ia Terdakwa HERIMIAS NAHAK Als HERI Anak Dari FRANSISKUS bersama-sama dengan Saudara EDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Blok E9 Divisi 5 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 07.00 wib, saat itu Terdakwa HERIMIAS NAHAK Als HERI Anak Dari FRANSISKUS (selanjutnya disebut Terdakwa) tinggal dirumah Sdr. EDI (DPO) yang berada di Pondok Kopi Km 33 Desa Ayawan, Sdr. EDI mengatakan kepada Terdakwa “MAU KAH KAMU IKUT MENGAMBIL BUAH SAWIT DI PERKEBUAN KELAPA SAWIT MENTAYA ESTATE PT. AGROKARYA PRIMA LESTARI (PT. AKPL)?”, lalu Terdakwa jawab “YA SAYA IKUT”.
- Kemudian sekira jam 09.30 wib Sdr. EDI (DPO) menyiapkan 2 (dua) buah Tojok dan 1 (satu) buah Egrek. Setelah menyiapkan alat yang akan digunakan, Terdakwa bersama dengan Sdr. EDI (DPO) berangkat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Merek Supra Warna Hitam milik Sdr. EDI (DPO) menuju Perkebuan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah.
- Lalu pada pukul 10.00 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. EDI (DPO) sampai di Blok yang sudah ditentukan oleh Sdr. EDI (DPO), yaitu Blok E9 Divisi 5 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah. Selanjutnya Sepeda Motor Honda Merek Supra Warna Hitam disembunyikan di semak belukar dekat pringgan. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. EDI (DPO) masuk ke dalam Blok E9 Divisi 5 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL), lalu membagi tugas yang mana Sdr. EDI (DPO) sebagai pemanen/ pemetik sedangkan Terdakwa sebagai penangkut.
- Selanjutnya Sdr. EDI (DPO) langsung memetik TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit dengan menggunakan Egrek, lalu buah sawit yang sudah dipetik tersebut Terdakwa angkut dengan menggunakan Tojok ke pinggir Jalan dekat Pringgan sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) janjang atau seberat 2.500 (dua ribu lima ratus) kg TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit.
- Selanjutnya sekitar jam 23.00 wib Terdakwa mendengar beberapa mobil yang berhenti didekat pringgan tumpukan buah sawit dan melihat ada beberapa orang menghampiri Terdakwa dan Sdr. EDI (DPO). Setelah melihat ada berberapa orang Terdakwa berusaha sembunyi di Parit Pringgan yang ada semak belukar, sedangan Sdr. EDI (DPO) langsung berlari masuk ke dalam Blok. Kemudian datang 2 (dua) orang yang mendekati Terdakwa, lalu Terdakwa langsung melarikan diri. Namun Terdakwa dikejar dan tertangkap. Selanjutnya Terdakwa diintrograsi oleh pihak Anggota Security dan membenarkan bahwa Terdakwa telah mengambil buah sawit yang ditumpuk di pinggir pringgan. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak Anggota Security ke Kantor Besar Perkebuan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL), lalu dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa HERIMIAS NAHAK Als HERI Anak Dari FRANSISKUS bukan merupakan karyawan PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) dan tanpa seijin PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) selaku pemilik yang sah telah mengambil sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) janjang atau seberat 2.500 (dua ribu lima ratus) kg TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit di Blok E9 Divisi 5 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah;
- Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) secara meteriil sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) janjang dengan berat bersih 2.500 kg, didapat kerugian 2.500 kg x Rp 3.417,-/kg = Rp. 8.542.500,- (delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa HERIMIAS NAHAK Als HERI Anak Dari FRANSISKUS sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------- |