Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Spt PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA 1.SUPAERMAN
2.MEGAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 30 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARTONO,SH,MHPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT UKABIMA PRIMA
2MOCHAMMAD IMAN, S.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT UKABIMA PRIMA
3SOPIAN SAURI, S.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT UKABIMA PRIMA
Tergugat
NoNama
1SUPAERMAN
2MEGAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.121.858,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan ;

  1. Perjanjian kredit No. 0049/049/SPK-KRD/Ukabima/3/2018 tertanggal 20 Maret 2018;
  2. Perubahan Perjanjian Kredit No.102/ 102/ PPK-UPRIMA/ 07/ 2019 tertanggal 25 Juli 2019;
  3. Perubahan Perjanjian Kredit No.153/ 153/ PPK-UPRIMA/ 01/ 2020 tertanggal 23 Januari 2020;
  4. Perubahan Perjanjian Kredit No.283/283 /PPK-UPRIMA/ 05/ 2020 tertanggal 28 Mei 2020 antara Penggugat dan Tergugat, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum. dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang.

3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah  ingkar janji (wanprestasi)

4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan cicilan pokok sebesar Rp.  34.098.544,-, Total angsuran buga  Rp. 22.696.114,- dan Total denda  Rp. 3.327.200,- Sehingga Total keseluruhan tanggungan yang harus dibayar oleh para Tergugat kepada Penggugat adalah : Rp. 34.098.544,-+ Rp. 22.696.114,- + Rp. 3.327.200,-= Rp. 60.121.858,- ( Enam puluh jutaseratus dua puluh satu ribudelapan ratus lima puluh delapan rupiah ) secara tunia dan sekaligus, apa bila Para Tergugat tidak mau melaksanakan putusan maka Tergugat harus meninggalkan tanah dan bangunandan atau mengosongkan tanah dan bangnan yang menjadi agunan tersebut dan menyerahkan sepenuhnyatanah dan bangunan tersebutkepad Penggugat secara sukareladan bila perlu melalui aparat yang berwenang.

5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset milik Para Tergugat yang menjadi agunan dalam pernjajian kredit berupa: Satu Bidang tanah yang surat menyuratnya adalah; Surat Pernyataan Tanah  tertanggal 30 Oktober 2014  atas nama Supaerman (Tergugat I) dan SPT  tersebut telah diregister oleh Lurah Kota Besi Hulu pada Tanggal 31 Oktober 2014 nomor register: 593.21/94/SPT/PEM/2014 dan di register oleh Camat Kota Besi pada tanggal 05 November 2014 No. Register: 593.21/SP/278/SPT/PEM, dalam Surat Pernyataan Tanah telah di sebutkan:

  • Letak Tanah: Jl An’nur RT 08/02, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Ukuran tanah Panjang ± 35 meter, lebar ± 20 meter, Luas = ± 700 M(delapan ribu meter persegi),
  • Batas-batasnya yaitu: Utara berbatasan dengan Joni, Timur berbatasan dengan An’nur, Selatan berbatas dengan Darmaji, Barat berbatas dengan H. Edy Susanto.

 

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaard bij vooraad) ;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak