Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2022/PN Spt | PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA | 1.SUPAERMAN 2.MEGAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Nov. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2022/PN Spt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Nov. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 60.121.858,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan ;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan cicilan pokok sebesar Rp. 34.098.544,-, Total angsuran buga Rp. 22.696.114,- dan Total denda Rp. 3.327.200,- Sehingga Total keseluruhan tanggungan yang harus dibayar oleh para Tergugat kepada Penggugat adalah : Rp. 34.098.544,-+ Rp. 22.696.114,- + Rp. 3.327.200,-= Rp. 60.121.858,- ( Enam puluh jutaseratus dua puluh satu ribudelapan ratus lima puluh delapan rupiah ) secara tunia dan sekaligus, apa bila Para Tergugat tidak mau melaksanakan putusan maka Tergugat harus meninggalkan tanah dan bangunandan atau mengosongkan tanah dan bangnan yang menjadi agunan tersebut dan menyerahkan sepenuhnyatanah dan bangunan tersebutkepad Penggugat secara sukareladan bila perlu melalui aparat yang berwenang. 5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset milik Para Tergugat yang menjadi agunan dalam pernjajian kredit berupa: Satu Bidang tanah yang surat menyuratnya adalah; Surat Pernyataan Tanah tertanggal 30 Oktober 2014 atas nama Supaerman (Tergugat I) dan SPT tersebut telah diregister oleh Lurah Kota Besi Hulu pada Tanggal 31 Oktober 2014 nomor register: 593.21/94/SPT/PEM/2014 dan di register oleh Camat Kota Besi pada tanggal 05 November 2014 No. Register: 593.21/SP/278/SPT/PEM, dalam Surat Pernyataan Tanah telah di sebutkan:
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaard bij vooraad) ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |