Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Spt QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. 1.DIMAS SAPUTRA anak dari TONI
2.NOVAL DWI RIFTIANDA bin ARIF SUPRAPTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-117/O.2.11/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS SAPUTRA anak dari TONI[Penahanan]
2NOVAL DWI RIFTIANDA bin ARIF SUPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I DIMAS SAPUTRA Anak Dari TONI secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II NOVAL DWI RIFTIANDA Bin ARIF SUPRAPTO pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar jam 12.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 di Divisi 7 Blok 30/31 Area Sungai Pudu  PT.SKD (Sapta karya Damai)  Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira jam 20.00 wib ketika Terdakwa II berada dirumah ada dihubungi oleh Sdr. RINTIS (DPO) untuk memanen buah kelapa sawit di Divisi 7 Blok 30/31 Area Sungai Pudu  PT.SKD (Sapta karya Damai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu Terdakwa II langsung menghubungi Terdakwa I untuk memberitahu mengenai rencana pemanenan tersebut yang akan dilakukan keesokan harinya, selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira jam 08.00 wib Terdakwa II bersama Terdakwa I dan Sdr. RINTIS berangkat bersama-sama ke lokasi kebun kelapa sawit tersebut dimana ketika sampai di Divisi 7 Blok 30/31 Area Sungai Pudu  PT.SKD (Sapta karya Damai) Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I ditinggal oleh Sdr. RINTIS yang saat itu sudah menyimpan alat pananen yang berada didalam pondok, Selanjutnya Terdakwa II bersama Terdakwa I langsung mengambil peralatan tersebut dan langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan dengan cara Terdakwa II yang bertugas memetik atau memanen buah kelapa sawit yang masih berada di pohon dengan menggunakan alat berupa egrek sedangkan untuk Terdakwa I bertugas melangsir buah kelapa sawit yang telah Terdakwa II panen dengan menggunakan angkong untuk dipindahkan dan dikumpulkan dipinggir jalan, kemudian pada saat buah kelapa sawit sudah terpanen Terdakwa II bersama Terdakwa I istirahat dan makan didalam pondok yang loaksi di blok tempat kami panen, kemudian tiba-tiba datang pihak security PT. SKD lalu mengamankan Terdakwa II dengan Terdakwa I karena buah kelapa sawit yang telah Terdakwa II ambil Terdakwa I yaitu merupakan milik PT. SKD dan selanjutnya Terdakwa II bersama Terdakwa I beserta barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 90 (sembilan puluh) janjang atau seberat 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) Kg dibawa ke kantor PT. SKD;
  • Bahwa setelah mengamankan Terdakwa dan juga penimbangan terhadap buah sawit yang di panen oleh Terdakwa berjumlah 76 (tujuh puluh enam) janjang beserta 3 (tiga) buah karung ukuran 50 Kg dengan berat keseluruhan sekitar 1.370 Kg (seribu tiga ratus tujuh puluh kilogram);
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa, pihak PT. SKD selaku pemilik mengalami kerugian  sebesar Rp  4.599.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah;
  • Bahwa Blok 234 dan 235 Divisi 5 PT. SKD (Sapta Karya Damai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut masuk dalam lahan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. SKD (Sapta Karya Damai) dengan dasar :
  1. Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 125/HGU/BPN/97 tanggal 15 Oktober 1997 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
  2. Surat Keputusan Bupati kotawaringin Timur Nomor: 188.45/605/Huk-Ek.SDA/2014 tanggal 25 Juni 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan A.N. PT. Sapta Karya Damai.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dan hak untuk memanen dan atau memungut buah sawit yang berada di Divisi 7 Blok 30/31 Area Sungai Pudu  PT.SKD (Sapta karya Damai)  Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I DIMAS SAPUTRA Anak Dari TONI secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II NOVAL DWI RIFTIANDA Bin ARIF SUPRAPTO pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar jam 12.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 di Divisi 7 Blok 30/31 Area Sungai Pudu  PT.SKD (Sapta karya Damai)  Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira jam 20.00 wib ketika Terdakwa II berada dirumah ada dihubungi oleh Sdr. RINTIS (DPO) untuk memanen buah kelapa sawit di Divisi 7 Blok 30/31 Area Sungai Pudu  PT.SKD (Sapta karya Damai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu Terdakwa II langsung menghubungi Terdakwa I untuk memberitahu mengenai rencana pemanenan tersebut yang akan dilakukan keesokan harinya, selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira jam 08.00 wib Terdakwa II bersama Terdakwa I dan Sdr. RINTIS berangkat bersama-sama ke lokasi kebun kelapa sawit tersebut dimana ketika sampai di Divisi 7 Blok 30/31 Area Sungai Pudu  PT.SKD (Sapta karya Damai) Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I ditinggal oleh Sdr. RINTIS yang saat itu sudah menyimpan alat pananen yang berada didalam pondok, Selanjutnya Terdakwa II bersama Terdakwa I langsung mengambil peralatan tersebut dan langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan dengan cara Terdakwa II yang bertugas memetik atau memanen buah kelapa sawit yang masih berada di pohon dengan menggunakan alat berupa egrek sedangkan untuk Terdakwa I bertugas melangsir buah kelapa sawit yang telah Terdakwa II panen dengan menggunakan angkong untuk dipindahkan dan dikumpulkan dipinggir jalan, kemudian pada saat buah kelapa sawit sudah terpanen Terdakwa II bersama Terdakwa I istirahat dan makan didalam pondok yang loaksi di blok tempat kami panen, kemudian tiba-tiba datang pihak security PT. SKD lalu mengamankan Terdakwa II dengan Terdakwa I karena buah kelapa sawit yang telah Terdakwa II ambil Terdakwa I yaitu merupakan milik PT. SKD dan selanjutnya Terdakwa II bersama Terdakwa I beserta barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 90 (sembilan puluh) janjang atau seberat 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) Kg dibawa ke kantor PT. SKD;
  • Bahwa setelah mengamankan Terdakwa dan juga penimbangan terhadap buah sawit yang di panen oleh Terdakwa berjumlah 76 (tujuh puluh enam) janjang beserta 3 (tiga) buah karung ukuran 50 Kg dengan berat keseluruhan sekitar 1.370 Kg (seribu tiga ratus tujuh puluh kilogram);
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa, pihak PT. SKD selaku pemilik mengalami kerugian  sebesar Rp  4.599.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dan hak untuk memanen dan atau memungut buah sawit yang berada di Divisi 7 Blok 30/31 Area Sungai Pudu  PT.SKD (Sapta karya Damai)  Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya