Dakwaan |
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira jam 03.00 wib tersangka saudara SARDIANTO Als AJA Bin MIDO melakukan tindak pidana Ringan dengan cara Sdr. SARDIANTO Als AJA Bin MIDO pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira jam 02.00 Wib bersama-sama Sdr. HADI mengunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit tanpa TNKB warna Hitam Biru bersama dengan Sdr. APIN, Sdr. UCIT dan Sdr. RAJA berangkat menuju blok G-12 Divisi 2 Estate PAGE PT. WNL setelah itu Sdr. APIN, Sdr. UCIT dan Sdr. RAJA memanen menggunakan 1 (satu) buah Egrek bergantian setelah di Panen oleh Sdr. Sdr. APIN, Sdr. UCIT dan Sdr. RAJA kemudian kemudian tersangka SARDIANTO Als AJA Bin MIDO melangsir buah kelapa sawit tersebut dari Jalan Poros Pinggir Blok G-11 Divisi 2 Estate PAGE PT. WNL menuju Sebelum Simpang Pelantaran dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit tanpa TNKB warna Hitam Biru, pada saat tersangka Sdr. SARDIANTO Als AJA Bin MIDO melangsir buah kelapa sawit di Blok G-11 Divisi 2 Estate PAGE PT. WNL Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng melintas di amankan oleh para saksi Pihak Security PT. WNL Sdr. APIN, Sdr. UCIT dan Sdr. RAJA kabur atau melarikan diri sewaktu tersangka Sdr. SARDIANTO Als AJA Bin MIDO di amankan oleh para Saksi Pihak Security PT. WNL.
Pada saat diamankan terlapor sdr. SARDIANTO Als AJA Bin MIDO membawa sepeda motor Honda Revo Fit tanpa TNKB warna Hitam Biru bermuatan Buah Kelapa Sawit sebanyak 6 (enam) janjang sedangkan sisa buah kelapa sawit yang belum diangkut masih didalam lahan sebanyak 15 ( lima belas) janjang sehingga buah kelapa sawit yang dicuri dari kebun sawit milik PT. WNL Estate PAGE dengan jumlah total 21 (dua puluh satu) janjang buah kelapa sawit dengan berat bersih sekitar 360 (tiga ratus enam puluh) kilogram buah kelapa sawit yang dipanen dan kemudian rencananya di bawa ke Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu untuk dijual tetapi belum sempat dibawa keluar kebun kelapa sawit milik PT WNL sudah diamankan oleh pihak satpam PT WNL. Atas perbuatan tersangka Sdr. SARDIANTO Als AJA Bin MIDO tersebut pihak PT WNL PAGE mengalami kerugian sebesar Rp. 977.302,8,- (Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua koma delapan rupiah)) dan PT WNL melalui sdr LATIFUDIN Bin ACHMAD CHOERUDIN merasa keberatan atas perbuatan tersangka Sdr. SARDIANTO Als AJA Bin MIDOtersebut dan meminta untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. |