Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Spt KURNIA WAHIDAH NURWINDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KURNIA WAHIDAH NURWINDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2.   Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan  Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran No. 712/12/Ist/2001.yang semula tertulis Nama KURNIA WAHIDAH NURWINDAH diperbaiki menjadi KURNIA WAHIDA. N ;

3.   Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;

4.   Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak