Petitum |
- Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No. 0017/17/SPK-KRD/Ukabima/2/2017 dan Perubahan Surat Perjanjian No. 017/17/PPK-UPRIMA/9/2018 yang dibuat dan disetujui serta ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah sah menurut hukum dan mengikat kedua belah pihak sehingga harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang.
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunggakan dengan rincian perhitungannya sebagai berikut:
Total tunggakan pokok = Rp.26.734.331
Total tunggakan bunga = Rp. 10.908.326
Total denda = Rp. 27.490.903
Sehingga total keseluruhan tanggungan pinjaman yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah senilai Rp. 65.133.560. (Enam puluh Lima Juta Seratus Tiga puluh Tiga ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau terhadap siapapun yang menguasai dan menduduki tanah tersebut untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah tanpa beban apapun yang telah menjadi agunan/jaminan serta menyerahkan sepenuhnya tanah tersebut kepada Penggugat secara sukarela bila perlu melalui aparat yang berwenang.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, termasuk sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas aset Tergugat I yang menjadi agunan/jaminan dalam perjanjian kredit berupa tanah seluas 29.150 M2( Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi) dengan alas hak sebidang tanah dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1523 atas nama ADI RECARDO.ST, yang letaknya berada di Desa/Kel Pasir Putih, Surat Ukur tertanggal 06/12/2015 Nomor 01649/2015, Luas 494 m2.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono). |