Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2022/PN Spt MEITY ANITA PUTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2022/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 17 Feb. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEITY ANITA PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Merubah Penulisan  Tempat Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 1337/T/KOTIM/2010 yang semula tertulis Tempat Lahir KOTAWARINGIN TIMUR dirubah menjadi DESA PENDA DURIAN;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Tempat Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak