Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2025/PN Spt DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. WISNU bin SYAHRIYUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-154/O.2.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU bin SYAHRIYUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa WISNU Bin SYAHRIYUN bersama dengan Sdr. PANDI (Daftar Pencarian Orang), Sdr. JAKA (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. UCIL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok A 05 Divisi 3 PAGE (Pelantaran Agro Estate) PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 15.30 Wib, Terdakwa berangkat dari Rumah Terdakwa bersama dengan Sdr. PANDI (DPO), Sdr. JAKA (DPO) dan Sdr. UCIL (DPO) menuju ke Blok A 05 Divisi 3 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sesampainya di Blok A 05 Divisi 3 milik PT. WNL tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr. PANDI (DPO), Sdr. JAKA (DPO) dan Sdr. UCIL (DPO) membagi tugas yang mana Terdakwa mendapatkan bagian tugas melangsir buah kelapa sawit dari Blok A 05 Divisi 3 milik PT. WNL menuju ke tanggul perbatasan lahan karet milik masyarakat bersama dengan Sdr. UCIL (DPO) menggunakan 1 (satu) buah Tojok yang terbuat dari kayu yang ujungnya diruncingkan lalu Sdr. PANDI (DPO) dan Sdr. JAKA (DPO) bertugas melakukan panen buah kelapa sawit menggunakan 2 (dua) buah Egrek. Selanjutnya sekira jam 19.00 Wib, pada saat petugas keamanan PT. WNL yakni Saksi THOIL ABROR dan Saksi SAPRIANSYAH melakukan patroli di Blok A 05 Divisi 3 milik PT. WNL menemukan bekas panen dan pelepah yang berserakan serta banyaknya bekas jejak kaki manusia kemudian Saksi THOIL ABROR dan Saksi SAPRIANSYAH menelusuri bekas jejak kaki tersebut kurang lebih 50 (lima puluh) meter lalu menemukan 1 (satu) tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) janjang yang berada di bawah pohon dekat tanggul parit batas perusahaan PT. WNL. Selanjutnya sekira jam 20.30 Wib, Saksi THOIL ABROR dan Saksi SAPRIANSYAH mendengar suara orang yang sedang berbicara dari dalam hutan di seberang tanggul batas perusahaan PT. WNL lalu Saksi THOIL ABROR dan Saksi SAPRIANSYAH mendatangi sumber suara tersebut kemudian melihat Sdr. PANDI (DPO), Sdr. JAKA (DPO), Sdr. UCIL (DPO) dan Terdakwa yang mana Terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit dari parit batas perusahaan PT. WNL menuju ke tumpukan buah kelapa sawit di dalam hutan. Selanjutnya petugas keamanan PT. WNL yakni Saksi THOIL ABROR dan Saksi SAPRIANSYAH langsung melakukan penyergapan kemudian Terdakwa yang melihat kedatangan petugas keamanan PT. WNL berusaha melarikan diri ke arah kebun milik masyarakat namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Security PT. WNL sedangkan Sdr. PANDI (DPO), Sdr. JAKA (DPO) dan Sdr. UCIL (DPO) berhasil melarikan diri. Pada saat petugas keamanan PT. WNL berhasil mengamankan Terdakwa tersebut di sekitar lokasi ditemukan 1 (satu) tumpukan buah kelapa sawit lagi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) janjang sehingga ditemukan 2 (dua) tumpukan buah kelapa sawit dengan total keseluruhan sebanyak 57 (lima puluh tujuh) janjang. Kemudian Terdakwa ditanyakan oleh petugas keamanan PT. WNL mengenai asal usul buah kelapa sawit yang ditemukan, lalu Terdakwa pun menyampaikan buah kelapa sawit yang ditemukan tersebut berasal dari lahan perkebunan milik PT. WNL. Selanjutnya petugas keamanan PT. WNL dan Terdakwa melakukan penyisiran dan ditemukan ditemukan 1 (satu) buah Egrek yang digunakan untuk memanen dan 1 (satu) Tojok yang terbuat dari kayu untuk memindahkan buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor wilayah PT. WNL dan selanjutnya dibawa menuju Polsek Cempaga Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------

-------- Bahwa terdakwa mengetahui bahwasanya buah kelapa sawit sebanyak 57 (lima puluh tujuh) janjang dengan berat 1060 (seribu enam puluh) kilogram merupakan kepemilikan dari kebun PT. WNL.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil buah sawit sebanyak 57 (lima puluh tujuh) janjang milik PT. WNL yang dilakukan tanpa izin adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. WNL mengalami kerugian sebesar Rp3.564.101,6 (tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus satu koma enam rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa WISNU Bin SYAHRIYUN bersama dengan Sdr. PANDI (Daftar Pencarian Orang), Sdr. JAKA (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. UCIL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok A 05 Divisi 3 PAGE (Pelantaran Agro Estate) PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 15.30 Wib, Terdakwa berangkat dari Rumah Terdakwa bersama dengan Sdr. PANDI (DPO), Sdr. JAKA (DPO) dan Sdr. UCIL (DPO) menuju ke Blok A 05 Divisi 3 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sesampainya di Blok A 05 Divisi 3 milik PT. WNL tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr. PANDI (DPO), Sdr. JAKA (DPO) dan Sdr. UCIL (DPO) membagi tugas yang mana Terdakwa mendapatkan bagian tugas melangsir buah kelapa sawit dari Blok A 05 Divisi 3 milik PT. WNL menuju ke tanggul perbatasan lahan karet milik masyarakat bersama dengan Sdr. UCIL (DPO) menggunakan 1 (satu) buah Tojok yang terbuat dari kayu yang ujungnya diruncingkan lalu Sdr. PANDI (DPO) dan Sdr. JAKA (DPO) bertugas melakukan panen buah kelapa sawit menggunakan 2 (dua) buah Egrek. Selanjutnya sekira jam 19.00 Wib, pada saat petugas keamanan PT. WNL yakni Saksi THOIL ABROR dan Saksi SAPRIANSYAH melakukan patroli di Blok A 05 Divisi 3 milik PT. WNL menemukan bekas panen dan pelepah yang berserakan serta banyaknya bekas jejak kaki manusia kemudian Saksi THOIL ABROR dan Saksi SAPRIANSYAH menelusuri bekas jejak kaki tersebut kurang lebih 50 (lima puluh) meter lalu menemukan 1 (satu) tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) janjang yang berada di bawah pohon dekat tanggul parit batas perusahaan PT. WNL. Selanjutnya sekira jam 20.30 Wib, Saksi THOIL ABROR dan Saksi SAPRIANSYAH mendengar suara orang yang sedang berbicara dari dalam hutan di seberang tanggul batas perusahaan PT. WNL lalu Saksi THOIL ABROR dan Saksi SAPRIANSYAH mendatangi sumber suara tersebut kemudian melihat Sdr. PANDI (DPO), Sdr. JAKA (DPO), Sdr. UCIL (DPO) dan Terdakwa yang mana Terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit dari parit batas perusahaan PT. WNL menuju ke tumpukan buah kelapa sawit di dalam hutan. Selanjutnya petugas keamanan PT. WNL yakni Saksi THOIL ABROR dan Saksi SAPRIANSYAH langsung melakukan penyergapan kemudian Terdakwa yang melihat kedatangan petugas keamanan PT. WNL berusaha melarikan diri ke arah kebun milik masyarakat namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Security PT. WNL sedangkan Sdr. PANDI (DPO), Sdr. JAKA (DPO) dan Sdr. UCIL (DPO) berhasil melarikan diri. Pada saat petugas keamanan PT. WNL berhasil mengamankan Terdakwa tersebut di sekitar lokasi ditemukan 1 (satu) tumpukan buah kelapa sawit lagi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) janjang sehingga ditemukan 2 (dua) tumpukan buah kelapa sawit dengan total keseluruhan sebanyak 57 (lima puluh tujuh) janjang. Kemudian Terdakwa ditanyakan oleh petugas keamanan PT. WNL mengenai asal usul buah kelapa sawit yang ditemukan, lalu Terdakwa pun menyampaikan buah kelapa sawit yang ditemukan tersebut berasal dari lahan perkebunan milik PT. WNL. Selanjutnya petugas keamanan PT. WNL dan Terdakwa melakukan penyisiran dan ditemukan ditemukan 1 (satu) buah Egrek yang digunakan untuk memanen dan 1 (satu) Tojok yang terbuat dari kayu untuk memindahkan buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor wilayah PT. WNL dan selanjutnya dibawa menuju Polsek Cempaga Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------

-------- Bahwa terdakwa mengetahui bahwasanya buah kelapa sawit sebanyak 57 (lima puluh tujuh) janjang dengan berat 1060 (seribu enam puluh) kilogram merupakan kepemilikan dari kebun PT. WNL.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil buah sawit sebanyak 57 (lima puluh tujuh) janjang milik PT. WNL yang dilakukan tanpa izin adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. WNL mengalami kerugian sebesar Rp3.564.101,6 (tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus satu koma enam rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya