Dakwaan |
Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pencurian Ringan Dengan cara tersangka Sdr. YULIANTO Alias IYUL Bin AIDIL mengambil buah kelapa sawit sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat 360 Kg (Tiga ratus enam puluh kilo gram) yang berada di Blok F 14-15 Afdeling 4 Estate 1 PT. TASK 1 Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di badan jalan kemudian tersangka Sdr. YULIANTO Alias IYUL Bin AIDIL memasukkan buah tersebut ke dalam Mobil yang dikendarai tersangka yaitu 1 Unit Toyota Avanza dengan warna silver No.Pol : KH 1076 AC untuk di bawa ke rumah di desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di Pos Jaga Main road 09 PT. TASK 1 Sdr. KHANIFUDIN dan Sdr. DEDY SYAHPUTRA melakukan pengecekan terhadap Unit yg di bawa oleh tersangka Sdr. YULIANTO Alias IYUL Bin AIDIL dan ditemukan buah kelapa sawit sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang kemudian ditanyakan kepada tersangka Sdr. YULIANTO Alias IYUL Bin AIDIL dan mengakui buah tersebut diambil dari badan jalan di Blok F 14-15 Afdeling 4 Estate 1 PT. TASK 1 Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya tersangka Sdr. YULIANTO Alias IYUL Bin AIDIL di amankan di Mako Pengamanan PT. TASK 1. atas kejadian tersebut PT. TASK 1 (Tunas Agro Subur Kencana) mengalami kerugian materi sebesar + Rp1.008.000,00 (satu juta delapan ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean guna Proses lebih lanjut |