Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2024/PN Spt HERU SUSENO, S.H. YULIANTO alias IYUL bin AIDIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/68/VI/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERU SUSENO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANTO alias IYUL bin AIDIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pencurian Ringan Dengan cara tersangka Sdr. YULIANTO Alias IYUL Bin AIDIL mengambil buah kelapa sawit sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat 360 Kg (Tiga ratus enam puluh kilo gram) yang berada di Blok F 14-15 Afdeling 4 Estate 1 PT. TASK 1 Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur  Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di badan jalan kemudian tersangka Sdr. YULIANTO Alias IYUL Bin AIDIL memasukkan buah tersebut ke dalam Mobil yang dikendarai tersangka yaitu 1 Unit Toyota Avanza dengan warna silver No.Pol : KH 1076 AC untuk di bawa ke rumah di desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur  Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di Pos Jaga Main road 09 PT. TASK 1 Sdr. KHANIFUDIN dan Sdr. DEDY SYAHPUTRA melakukan pengecekan terhadap Unit yg di bawa oleh tersangka Sdr. YULIANTO Alias IYUL Bin AIDIL dan ditemukan  buah kelapa sawit sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang kemudian ditanyakan kepada tersangka Sdr. YULIANTO Alias IYUL Bin AIDIL dan mengakui buah tersebut diambil dari badan jalan di Blok F 14-15 Afdeling 4 Estate 1 PT. TASK 1 Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur  Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya tersangka Sdr. YULIANTO Alias IYUL Bin AIDIL di amankan di Mako Pengamanan PT. TASK 1. atas kejadian tersebut PT. TASK 1 (Tunas Agro Subur Kencana) mengalami kerugian materi sebesar + Rp1.008.000,00 (satu juta delapan ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean guna Proses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya