Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa IWAN Bin ASNAWI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah yang ditempati oleh Terdakwa tepatnya di Jalan Poros Desa tabiku Desa Sembuluh, Rt.003, Rw.000, Desa Tabiku Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika golongan I, kemudian beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) dan saksi ADITYA BIMANTARA Bin YANDI SANETRA H (Alm) bergegas menuju tempat kejadian dan melakukan pengintaian, kemudian saksi HANDRA dan saksi ADITYA melihat terdakwa dan pada saat diamankan Terdakwa sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan dilakukan pengejaran oleh saksi HANDRA dan saksi ADITYA, kemudian saksi HANDRA dan saksi ADITYA melihat terdakwa melemparkan sesuatu, namun terdakwa berhasil diamankan oleh saksi HANDRA dan saksi ADITYA.
- Bahwa saksi HANDRA dan saksi ADITYA memanggil saksi AJI JULPIKAR Bin H. SALIH (Alm) utnuk menyaksikan benda yang di lempar oleh terdakwa yaitu berisi 1 (satu) buah botol CDR yang didalmnya terdapat 2 (dua) buah paket yang Narkotika gol I bukan tanaman jenis Sabu dan 51 (lima puluh satu) plastik klip kosong, selanjutnya ditemukan uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di kantong celana sebelah kiri depan dan diakui oleh terdakwa sebagai uang hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa kemudian saksi HANDRA dan saksi ADITYA melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang ditempati terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di lantai kamar yang terdakwa akui kepemilikannya.
- Bahwa selanjutnya saksi HANDRA dan saksi ADITYA mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
- Bahwa awalnya pada hari hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 22.00 WIB terdakwa menelepon saudara RENDI (DPO) untuk membeli yang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa diminta saudara RENDI untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Sampit pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB terdakwa berangkat menuju Sampit dan istirahat di rumah anak terdakwa, pada sekira jam 19.30 WIB terdakwa menelepon saudara RENDI (DPO) untuk mengambil yang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, selanjutnya terdakwa diminta untuk bertemu di Jalan HM. Arsad Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa pada saat tiba di lokasi terdakwa menelepon saudara RENDI (DPO) kemudian tidak lama saudara RENDI (DPO) menghampiri terdakwa, dan saudara RENDI (DPO) memberikan yang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) kepada saudara RENDI, kemudian terdakwa pulang ke rumah yang ditempati terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 terdakwa mulai menjual atau mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada orang yang ingin membeli, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa dihampiri oleh anggota SATRESNARKOBA Polres Seruyan.
- Bahwa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dijual oleh terdakwa dengan keuntungan seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sabu yang dijual terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0366 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian VIDYA NISNAINI, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0032/11142.00/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Asisstant Manager II SYAHRUL RAMADHAN, terhadap 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal warna bening dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa IWAN Bin ASNAWI (Alm) pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0032/11142.00/2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika golongan I, kemudian beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) dan saksi ADITYA BIMANTARA Bin YANDI SANETRA H (Alm) bergegas menuju tempat kejadian dan melakukan pengintaian, kemudian saksi HANDRA dan saksi ADITYA melihat terdakwa dan pada saat diamankan Terdakwa sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan dilakukan pengejaran oleh saksi HANDRA dan saksi ADITYA, kemudian saksi HANDRA dan saksi ADITYA melihat terdakwa melemparkan sesuatu, namun terdakwa berhasil diamankan oleh saksi HANDRA dan saksi ADITYA.
- Bahwa saksi HANDRA dan saksi ADITYA memanggil saksi AJI JULPIKAR Bin H. SALIH (Alm) utnuk menyaksikan benda yang di lempar oleh terdakwa yaitu berisi 1 (satu) buah botol CDR yang didalmnya terdapat 2 (dua) buah paket yang Narkotika gol I bukan tanaman jenis Sabu dan 51 (lima puluh satu) plastik klip kosong, selanjutnya ditemukan uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di kantong celana sebelah kiri depan dan diakui oleh terdakwa sebagai uang hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa kemudian saksi HANDRA dan saksi ADITYA melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang ditempati terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di lantai kamar yang terdakwa akui kepemilikannya.
- Bahwa selanjutnya saksi HANDRA dan saksi ADITYA mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
- Bahwa awalnya pada hari hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 22.00 WIB terdakwa menelepon saudara RENDI (DPO) untuk membeli yang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa diminta saudara RENDI untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Sampit pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB terdakwa berangkat menuju Sampit dan istirahat di rumah anak terdakwa, pada sekira jam 19.30 WIB terdakwa menelepon saudara RENDI (DPO) untuk mengambil yang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, selanjutnya terdakwa diminta untuk bertemu di Jalan HM. Arsad Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa pada saat tiba di lokasi terdakwa menelepon saudara RENDI (DPO) kemudian tidak lama saudara RENDI (DPO) menghampiri terdakwa, dan saudara RENDI (DPO) memberikan yang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) kepada saudara RENDI, kemudian terdakwa pulang ke rumah yang ditempati terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 terdakwa mulai menjual atau mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada orang yang ingin membeli, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa dihampiri oleh anggota SATRESNARKOBA Polres Seruyan.
- Bahwa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dijual oleh terdakwa dengan keuntungan seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sabu yang dijual terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0366 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian VIDYA NISNAINI, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0032/11142.00/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Asisstant Manager II SYAHRUL RAMADHAN, terhadap 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal warna bening dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------ |