Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa JUNET SAPUTRA Bin IRIANTO Bersama-sama dengan DODY Bin IRIANTO dan TEMSI Bin ITA pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Area Perkebunan Kelapa Sawit Blok F/G 54 Divisi 6 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT.SCC) Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib. Terdakwa TEMSI Bin ITA di ajak Terdakwa HENDRI Als GRANDONG untuk mengambil atau memanen buah kelapa sawit di Blok F/G 54 Divisi 6 PT. SCC Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa TEMSI Bin ITA menghubungi Terdakwa DODY dan Terdakwa JUNET untuk mengajak memanen buah kelapa sawit. Dan Para Terdakwa berjanjian untuk berkumpul di pondok Sdr. LALANG, yang mana tempat Terdakwa TEMSI dan Terdakwa HENDRI Als GRANDONG bekerja menjaga sapi milik Sdr. LALANG, kemudian sekitar jam 21.30 Wib Terdakwa DODY dan Terdakwa TEMSI menunggu Terdakwa JUNET namun tidak datang. Kemudian sekitar jam 22.30 Wib Terdakwa TEMSI bersama dengan Terdakwa HENDRI Als GRANDONG dan Terdakwa DODY berangkan menuju ke Blok F/G 54 Divisi 6 PT. SCC Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan mengendarai motor masing-masing dan membawa alat berupa dodos dan tojok untuk melakukan aktifitas pemanenan kemudian tidak berapa lama Terdakwa JUNET medatangi Para Terdakwa yang lain yang sedang memanen buah kelapa sawit tersebut kemudian Para Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit sendiri-sendiri dengan menggunakan alat yang sudah dibawa terlebih dahulu setelah memanen dan memindahkan buah tersebut dengan menggunakan tojok yang sudah bawa terlebih dahulu untuk menuju ke pinggir jalan Poros G 54 PT. SCC sekitar 12 janjang yang sudah pindahkan ke pinggir Jalan poros G 54 PT. SCC, setelah itu Terdakwa TEMSI Bin ITA kembali ke pondok Sdr. LALANG untuk mengambil 1 buah obrok yang akan saya gunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa TEMSI Bin ITA pindahkan ke pinggir jalan Poros G 54 PT. SCC pada saat Terdakwa memuat buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) janjang kedalam Obrok Terdakwa kembali lagi kedalam Blok F/G 54 Divisi 6 PT. SCC Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk memanen lagi kemudian pada saat Para Terdakwa sedang memanen, Terdakwa HENDRI Als GRANDONG memberitahukan bahwa ada tim patrol, kemudian Terdakwa HENDRI Als GRANDONG langsung melarikan diri terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa TEMSI Bin ITA bersama dengan Terdakwa DODY dan Terdakwa JUNET juga melarikan diri dan terjadi pengejaran oleh Tim patroli, kemudian Para Terdakwa berhasil diberhentikan dan diamankan di Blok H 52 PT. SCC. Setelah itu Terdakwa TEMSI Bin ITA bersama dengan Terdakwa DODY dan Terdakwa JUNET dibawa ke Blok F/G 54 Divisi 6 PT. SCC Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil buah yang telah Para Terdakwa panen namun belum terangkut dan alat berupa dodos dan angkong kemudian Para Terdakwa dibawa ke kantor PT. SCC setelah itu Terdakwa TEMSI Bin ITA bersama dengan Terdakwa DODY dan Terdakwa JUNET beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Kotim guna menindak lanjuti kejadian tersebut.
- Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil atau memanan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa 4 (empat) buah Dodos, 1 (satu) buah tojok, 4 (empat) buah Senter, 1 (satu) Angkong merk Arco dan 4 Obrok. sedangkan sarana untuk mengangkut yaitu berupa 4 (empat) unit sepeda Motor dengan merk Jupiter Z wana merah, Mio Soul GT warna Hitam, Jupiter MX warna merah hitam dan Nmax warna Hitam tanpa Nopol
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, PT. Sinar Citra Cemerlang (PT.SCC) menderita kerugian sebesar Rp. 4.123.000,- (empat juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT. Sinar Citra Cemerlang (PT.SCC).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa JUNET SAPUTRA Bin IRIANTO Bersama-sama dengan DODY Bin IRIANTO dan TEMSI Bin ITA pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Area Perkebunan Kelapa Sawit Blok F/G 54 Divisi 6 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT.SCC) Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib. Terdakwa TEMSI Bin ITA di ajak Terdakwa HENDRI Als GRANDONG untuk mengambil atau memanen buah kelapa sawit di Blok F/G 54 Divisi 6 PT. SCC Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa TEMSI Bin ITA menghubungi Terdakwa DODY dan Terdakwa JUNET untuk mengajak memanen buah kelapa sawit. Dan Para Terdakwa berjanjian untuk berkumpul di pondok Sdr. LALANG, yang mana tempat Terdakwa TEMSI dan Terdakwa HENDRI Als GRANDONG bekerja menjaga sapi milik Sdr. LALANG, kemudian sekitar jam 21.30 Wib Terdakwa DODY dan Terdakwa TEMSI menunggu Terdakwa JUNET namun tidak datang. Kemudian sekitar jam 22.30 Wib Terdakwa TEMSI bersama dengan Terdakwa HENDRI Als GRANDONG dan Terdakwa DODY berangkan menuju ke Blok F/G 54 Divisi 6 PT. SCC Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan mengendarai motor masing-masing dan membawa alat berupa dodos dan tojok untuk melakukan aktifitas pemanenan kemudian tidak berapa lama Terdakwa JUNET medatangi Para Terdakwa yang lain yang sedang memanen buah kelapa sawit tersebut kemudian Para Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit sendiri-sendiri dengan menggunakan alat yang sudah dibawa terlebih dahulu setelah memanen dan memindahkan buah tersebut dengan menggunakan tojok yang sudah bawa terlebih dahulu untuk menuju ke pinggir jalan Poros G 54 PT. SCC sekitar 12 janjang yang sudah pindahkan ke pinggir Jalan poros G 54 PT. SCC, setelah itu Terdakwa TEMSI Bin ITA kembali ke pondok Sdr. LALANG untuk mengambil 1 buah obrok yang akan saya gunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa TEMSI Bin ITA pindahkan ke pinggir jalan Poros G 54 PT. SCC pada saat Terdakwa memuat buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) janjang kedalam Obrok Terdakwa kembali lagi kedalam Blok F/G 54 Divisi 6 PT. SCC Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk memanen lagi kemudian pada saat Para Terdakwa sedang memanen, Terdakwa HENDRI Als GRANDONG memberitahukan bahwa ada tim patrol, kemudian Terdakwa HENDRI Als GRANDONG langsung melarikan diri terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa TEMSI Bin ITA bersama dengan Terdakwa DODY dan Terdakwa JUNET juga melarikan diri dan terjadi pengejaran oleh Tim patroli, kemudian Para Terdakwa berhasil diberhentikan dan diamankan di Blok H 52 PT. SCC. Setelah itu Terdakwa TEMSI Bin ITA bersama dengan Terdakwa DODY dan Terdakwa JUNET dibawa ke Blok F/G 54 Divisi 6 PT. SCC Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil buah yang telah Para Terdakwa panen namun belum terangkut dan alat berupa dodos dan angkong kemudian Para Terdakwa dibawa ke kantor PT. SCC setelah itu Terdakwa TEMSI Bin ITA bersama dengan Terdakwa DODY dan Terdakwa JUNET beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Kotim guna menindak lanjuti kejadian tersebut.
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, PT. Sinar Citra Cemerlang (PT.SCC) menderita kerugian sebesar Rp. 4.123.000,- (empat juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT. Sinar Citra Cemerlang (PT.SCC).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------- |