Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2025/PN Spt OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. 1.RESLAN bin BAHRAN (alm)
2.AGUSRI bin DARUS (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-166/O.2.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESLAN bin BAHRAN (alm)[Penahanan]
2AGUSRI bin DARUS (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) dan Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok 226 Divisi VI PT. Sapta Karya Damai, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Secara Tidak Sah Memanen Dan Atau Memungut Hasil Perkebunan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 06.30 WIB Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) datang ke rumah Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) untuk mengambil alat panen berupa Egrek, tojok dan angkong kemudian Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) berangkat menuju Blok 226 Divisi VI PT. Sapta Karya Damai, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) di Blok Perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai, tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. Sapta Karya Damai selaku Perusahaan pemilik dan pengelola perkebunan kelapa sawit di area tersebut, Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) langsung mengambil Buah Kelapa Sawit secara langsung dari pohonnya di area Perkebunan PT. Sapta Karya Damai dengan menggunakan egrek selanjutnya Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan tojok dan angkong hingga terkumpul sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) janjang dengan berat keseluruhan 2.180 kh (dua ribu seratus delapan puluh kilo gram). Setelah selesai mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut, sekitar jam 14.30 WIB  Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) kembali ke rumah Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) untuk memberi tahu Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) bahwa buah kelapa sawit telah selesai dipanen dan siap untuk diangkut. Kemudian pada hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) dan Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) berangkat menuju Blok 226 Divisi VI PT. Sapta Karya Damai tempat dimana buah yang diambil oleh Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) dikumpulkan dengan menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan roda 4 (empat) Pick Up Merk Suzuky Cary warna Hitam Nopol KH 8749 LA. Sesampainya mereka di lokasi tersebut, Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) dan Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) langsung memuat buah kelapa sawit tersebut keatas kendaraan roda 4 (empat) Pick Up yang sebelumnya dikendarai oleh mereka. Kemudian pada saat Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) dan Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) sedang memuat buah kelapa sawit tersebut, perbuatan para Terdakwa diketahui oleh Saksi JULKIPLI Bin ANANG (Alm) dan Saksi HANDOKO Bin HADI SARMANTO selaku  Petugas Satpam PT. Sapta Karya Damai yang pada saat itu sedang berpatroli. Selanjutnya Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) dan Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) beserta barang bukti diamankan.

  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) dan Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) tersebut PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian sebanyak Rp 7.085.000,- (tujuh juta delapan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut yaitu 220 Janjang = 2180 Kgx Rp 3.250,00

Perbuatan Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) dan Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) dan Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok 226 Divisi VI PT. Sapta Karya Damai, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, Mengambil suatu barang Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya Secara Melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 06.30 WIB Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) datang ke rumah Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) untuk mengambil alat panen berupa Egrek, tojok dan angkong kemudian Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) berangkat menuju Blok 226 Divisi VI PT. Sapta Karya Damai, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) di Blok Perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai, tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. Sapta Karya Damai selaku Perusahaan pemilik dan pengelola perkebunan kelapa sawit di area tersebut, Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) langsung mengambil Buah Kelapa Sawit secara langsung dari pohonnya di area Perkebunan PT. Sapta Karya Damai dengan menggunakan egrek selanjutnya Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan tojok dan angkong hingga terkumpul sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) janjang dengan berat keseluruhan 2.180 kh (dua ribu seratus delapan puluh kilo gram). Setelah selesai mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut, sekitar jam 14.30 WIB  Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) kembali ke rumah Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) untuk memberi tahu Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) bahwa buah kelapa sawit telah selesai dipanen dan siap untuk diangkut. Kemudian pada hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) dan Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) berangkat menuju Blok 226 Divisi VI PT. Sapta Karya Damai tempat dimana buah yang diambil oleh Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) dikumpulkan dengan menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan roda 4 (empat) Pick Up Merk Suzuky Cary warna Hitam Nopol KH 8749 LA. Sesampainya mereka di lokasi tersebut, Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) dan Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) langsung memuat buah kelapa sawit tersebut keatas kendaraan roda 4 (empat) Pick Up yang sebelumnya dikendarai oleh mereka. Kemudian pada saat Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) dan Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) sedang memuat buah kelapa sawit tersebut, perbuatan para Terdakwa diketahui oleh Saksi JULKIPLI Bin ANANG (Alm) dan Saksi HANDOKO Bin HADI SARMANTO selaku  Petugas Satpam PT. Sapta Karya Damai yang pada saat itu sedang berpatroli. Selanjutnya Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) dan Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) beserta barang bukti diamankan.

  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) dan Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) tersebut PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian sebanyak Rp 7.085.000,- (tujuh juta delapan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut yaitu 220 Janjang = 2180 Kgx Rp 3.250,00

Perbuatan Terdakwa AGUSRI BIN DARUS (ALM) dan Terdakwa RESLAN BIN BAHRAN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya