Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa SETIYO HADI alias HADI Bin SIDIK SETU (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Jalan Muchran Ali Gang Inpres Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. MAJI (DPO) melalui panggilan telepon untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. MAJI (DPO) meminta terdakwa untuk menunggu di Jalan Muchran Ali Gang Inpres Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah lebih kurang 30 menit terdakwa menunggu lalu datanglah Sdr. MAJI (DPO) kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MAJI (DPO), setelah menerima uang Sdr. MAJI (DPO) langsung menyerahkan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya lalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan membagi sebagian paket narkotika jenis sabu yang dimilkinya, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berhasil menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang per paketnya diberi harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga dari penjualan narkotika jenis sabu terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menyembunyikan sabu di dalam rumahnya yang bertempat di Jalan Sukabumi Gg. Cendrawasih No. 23 Sampit RT 020 RW 004 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian datang anggota kepolisian dari Polsek Baamang melakukan penggerebekan di rumah terdakwa, dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat anggota kepolisian melakukan penggeledahan, berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastilk warna hitam yang berisikan 1 (satu) pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Realme Note 60 warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama sejumlah barang bukti diamankan anggota kepolisian dan dibawa menuju Polsek Baamang untuk diproses hukum.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 6 (enam) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,84 (nol koma delapan empat) gram dan disisihkan 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0361 tanggal 27 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. SETIYO HADI alias HADI Bin SIDIK SETU (Alm) yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2478 (nol koma dua empat tujuh delapan) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SETIYO HADI alias HADI Bin SIDIK SETU (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Jalan Sukabumi Gang Cendrawasih No. 23 Sampit RT 020 RW 004 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. MAJI (DPO) melalui panggilan telepon untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. MAJI (DPO) meminta terdakwa untuk menunggu di Jalan Muchran Ali Gang Inpres Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah lebih kurang 30 menit terdakwa menunggu lalu datanglah Sdr. MAJI (DPO) kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MAJI (DPO), setelah menerima uang Sdr. MAJI (DPO) langsung menyerahkan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya lalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan membagi sebagian paket narkotika jenis sabu yang dimilkinya, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berhasil menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang per paketnya diberi harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga dari penjualan narkotika jenis sabu terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menyembunyikan sabu di dalam rumahnya yang bertempat di Jalan Sukabumi Gg. Cendrawasih No. 23 Sampit RT 020 RW 004 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian datang anggota kepolisian dari Polsek Baamang melakukan penggerebekan di rumah terdakwa, dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat anggota kepolisian melakukan penggeledahan, berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastilk warna hitam yang berisikan 1 (satu) pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Realme Note 60 warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama sejumlah barang bukti diamankan anggota kepolisian dan dibawa menuju Polsek Baamang untuk diproses hukum.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 6 (enam) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,84 (nol koma delapan empat) gram dan disisihkan 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0361 tanggal 27 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. SETIYO HADI alias HADI Bin SIDIK SETU (Alm) yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2478 (nol koma dua empat tujuh delapan) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
|