Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
458/PID.B/2013/PN.SPT | SURATNO, SH | 1.UPERMADI Als AKANG Bin ARIFIN 2.DEDE AMAR MARUF Als AMIR Bin ARIFIN 3.MUHAMAD SALEH Als ALEH Bin RISMAN. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2013 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||
Nomor Perkara | 458/PID.B/2013/PN.SPT | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2013 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1062/Q.2.18/Euh.2/12/2013 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAANPertama ------ Bahwa mereka terdakwa Upermadi bin Arifin, Dede Amar Maruf bin Arifin , Muhamad Saleh bin Risman, pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2013, sekitar jam 11.00 WIB, atau setidak ? tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di Sepundu, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan mencoba melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi ijin usaha pertambangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 37 yaitu ijin usaha pertambangan diberikan oleh bupati / walikota apabila wilayah ijin usaha pertambangan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota, tidak selesainya perbuatan itu bukan kehendak mereka terdakwa sendiri, telah melakukan usaha pertambangan emas, perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : v Berawal pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2013, sekitar jam 7.00 WIB, mereka terdakwa Upermadi bin Arifin, Dede Amar Maruf bin Arifin , Muhamad Saleh bin Risman berangkat ke Sepundu, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan hanau dengan maksud mecari emas atau melakukan penambangan emas, setibahya mereka terdakwa di Sepundu, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, atau lokasi penambangan, terdakwa Upermadi menggali lobang menggunakan cangkul, terdakwa Muhamad Saleh membersihkan akar ? akar pepohonan menggunakan tangan dan memecah batu didalam lubang yang akan ditambang / dicari emasnya menggunakan kayu, terdakwa Dede Umar Makruf membuang air dari dalam lubang yang akan ditambang / dicari emasnya menggunakan ember v Pada saat Upermadi menggali lobang menggunakan cangkul, terdakwa Muhamad Saleh membersihkan akar ? akar pepohonan menggunakan tangan dan memecah batu didalam lubang yang akan ditambang / dicari emasnya menggunakan kayu, terdakwa Dede Umar Makruf membuang air dari dalam lubang yang akan ditambang / dicari emasnya menggunakan ember tiba ? tiba datang saksi saksi Irwandi dan Rosben Nadaek ( keduanya anggota polisi Polres Seruyan ) melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf , Muhamad Saleh , saat mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf , Muhamad Saleh ditanya melakukan usaha pertambangan / mencari emas apakah memiliki ijin usaha pertambangan dari yang berwenang ( bupati/ walikota ), ternyata mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf, Muhamad Saleh tidak bisa menujukan ijinnya,selanjutnya mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf, Muhamad Saleh berikut barang buktinya dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut. v Mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf, Muhamad Saleh secara bersama ? sama sepakat untuk melakukan usaha pertambangan / mencari emas tanpa ijin dengan maksud nantinya bila berhasil mendapatkan emas akan dijual dah hadilnya setelah dikurangi biaya eperasional akan dibagi rata antara mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf, Muhamad Saleh , namun saat mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf, Muhamad Saleh baru bekerja beberapa saat belum berhasil mendapatkan emas telah ditangkap saksi Irwandi dan Rosben Nadaek ( keduanya anggota Polisi Polres Seruyan ) v Tidak selesainya atau belum mendapatnya emas mereka terdakwa Upermadi bin Arifin, Dede Amar Maruf bin Arifin , Muhamad Saleh bin Risman melakukan usaha pertambangan emas bukan karena kehendak mereeka terdakwa sendiri melainkan keburu ditangkap Polisi ------ Perbuatan mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf, Muhamad Saleh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 sebagaimana dimaksud pasal 37 hurup a Undang ? Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke ? 1 KUHP. Jo 53 (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------- Atau Ke dua Pertama ------ Bahwa mereka terdakwa Upermadi bin Arifin, Dede Amar Maruf bin Arifin , Muhamad Saleh bin Risman, pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2013, sekitar jam 11.00 WIB, atau setidak ? tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di Sepundu, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi ijin usaha pertambangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 37 yaitu ijin usaha pertambangan diberikan oleh bupati / walikota apabila wilayah ijin usaha pertambangan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota, tidak selesainya perbuatan itu bukan kehendak mereka terdakwa sendiri, telah melakukan usaha pertambangan emas, perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : v Berawal pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2013, sekitar jam 7.00 WIB, mereka terdakwa Upermadi bin Arifin, Dede Amar Maruf bin Arifin , Muhamad Saleh bin Risman berangkat ke Sepundu, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan hanau dengan maksud mecari emas atau melakukan penambangan emas, setibahya mereka terdakwa di Sepundu, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, atau lokasi penambangan, terdakwa Upermadi menggali lobang menggunakan cangkul, terdakwa Muhamad Saleh membersihkan akar ? akar pepohonan menggunakan tangan dan memecah batu didalam lubang yang akan ditambang / dicari emasnya menggunakan kayu, terdakwa Dede Umar Makruf membuang air dari dalam lubang yang akan ditambang / dicari emasnya menggunakan ember v Pada saat Upermadi menggali lobang menggunakan cangkul, terdakwa Muhamad Saleh membersihkan akar ? akar pepohonan menggunakan tangan dan memecah batu didalam lubang yang akan ditambang / dicari emasnya menggunakan kayu, terdakwa Dede Umar Makruf membuang air dari dalam lubang yang akan ditambang / dicari emasnya menggunakan ember tiba ? tiba datang saksi saksi Irwandi dan Rosben Nadaek ( keduanya anggota polisi Polres Seruyan ) melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf , Muhamad Saleh , saat mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf , Muhamad Saleh ditanya melakukan usaha pertambangan / mencari emas apakah memiliki ijin usaha pertambangan dari yang berwenang ( bupati/ walikota ), ternyata mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf, Muhamad Saleh tidak bisa menujukan ijinnya,selanjutnya mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf, Muhamad Saleh berikut barang buktinya dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut. v Mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf, Muhamad Saleh secara bersama ? sama sepakat untuk melakukan usaha pertambangan / mencari emas tanpa ijin dengan maksud nantinya bila berhasil mendapatkan emas akan dijual dah hadilnya setelah dikurangi biaya eperasional akan dibagi rata antara mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf, Muhamad Saleh , namun saat mereka terdakwa Upermadi , Dede Amar Maruf, Muhamad Saleh baru bekerja beberapa saat belum berhasil mendapatkan emas telah ditangkap saksi Irwandi dan Rosben Nadaek ( keduanya anggota Polisi Polres Seruyan ) ------ Perbuatan mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 sebagaimana dimaksud pasal 37 hurup a Undang ? Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke ? 1 KUHPidana
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |