Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.Bth/2023/PN Spt | ARDIANUR | 1.ISMAIL 2.TOSHIBA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Feb. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Bth/2023/PN Spt | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Feb. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : 1. Menunda Pelaksanaan lebih lanjut Relaas Panggilan Teguran / Peringatan (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Sampit, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022; 2. Menunda Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022; 3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku segala penetapan yang di terbitkan / keluarkan oleh Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022;
DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang Sah terhadap tanah yang menjadi objek sengketa; 3. Menyatakan PELAWAN adalan PELAWAN yang baik (Good Opposant) ; 4. Menyatakan Sah dan Berharga : Surat Keterangan Pengakuan Tanah (SKPT) atas nama MISTAR BIN ASRAN (alm) tertanggal 18 juli 1988, yang dibuat dihadapan Lurah Baamang Tengah A.RIDUAN SYAHRANI dan di saksikan oleh saksi Penggarapan M.HASAN sebagai Mantan Kepala Kampung yang mengeluarkan Surat Adatnya dan Penggarapan serta Mengetahui Camat Baamang DRS. SALMAN MURAD serta, Tentang Sebidang Tanah dengan Ukuran Panjang ± 282 meter, ± Lebar 181 meter dengan luasan 51.042 M2 (lima puluh satu ribu empat puluh dua meter persegi) termasuk di dalamnya tanah seluas 27.900 M2 (dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus meter persegi) yang menjadi objek Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022; Yang mana Sebidang Tanah sebagaimana dimaksud diatas terletak di :
Dengan Batas-Batas Tanah : Utara : Parit Buatan Sendiri Timur : Jl. Sampit Kota Besi (sekarang jalan Cilik Riwut) Selatan : Tanah Mistar AS Barat : Tanah Mistar AS 4. Menyatakan Sah dan Berharga : Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan dan Surat Keterangan Adatnya Tertanggal 12 September 1970, yang dibuat dihadapan Lurah Baamang Barat A.RIDUAN SYAHRANI yang dibuat di Sampit pada tanggal 09 Mei 1988 Tentang Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan dan Surat Keterangan Adatnya Tertanggal 12 September 1970 ; 5. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik satu-satunya yang sah : Sebidang Tanah berdasarkan Surat Keterangan Pengakuan Tanah (SKPT) atas nama MISTAR BIN ASRAN (almarhum) tertanggal 18 juli 1988, yang dibuat dihadapan Lurah Baamang Tengah A.RIDUAN SYAHRANI dan di saksikan oleh saksi Penggarapan M.HASAN sebagai Mantan Kepala Kampung yang mengeluarkan Surat Adatnya dan Penggarapan dan Mengetahui Camat Baamang DRS. SALMAN MURAD serta, Tentang Sebidang Tanah dengan Ukuran Panjang ± 282 meter, ± Lebar 181 meter dengan luasan 51.042 M2 (lima puluh satu ribu empat puluh dua meter persegi) termasuk di dalamnya tanah seluas 27.900 M2 (dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus meter persegi) yang menjadi objek Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022; Yang mana Sebidang Tanah sebagaimana dimaksud diatas terletak di :
Dengan Batas-Batas Tanah : Utara : Parit Buatan Sendiri Timur : Jl. Sampit Kota Besi (sekarang jalan Cilik Riwut) Selatan : Tanah Mistar AS Barat : Tanah Mistar AS 5. Menyatakan batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022; 6. Menyatakan tidak berlaku atau setidak-tidaknya membatalkan segala penetapan yang di terbitkan / keluarkan oleh Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022; 7. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh PARA TERLAWAN atas sebidang Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya milik PELAWAN yang terletak di Jalan Cilik Riwut KM 4, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, seluasan 27.900 meter persegi (dua puluh tujuh ribu sembilan ratus meter persegi), mengandung cacat hukum, telah keliru serta tidak sah, maka patut dan layak menurut hukum kiranya di cabut / diangkat kembali ; 8. Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah beralasan menurut hukum dan sah serta berharga ; 9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun PARA TERLAWAN mengajukan banding, kasasi maupun Upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Vooraad) ; 10. Menghentikan proses eksekusi yang dimohonkan oleh PARA TERLAWAN ; 11. Menghukum kepada PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ; Atau ; 12. Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sampit C.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, PELAWAN mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono) ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |