Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 157.710.751,- ( SERATUS LIMA PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS SEPULUH RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 121.369.496,- ( SERATUS DUA PULUH SATU JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 36.341.225,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU DUA RATUS DUA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. 451.057,- ( EMPAT RATUS LIMA PULUH SATU RIBU LIMA PULUH TUJUH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 01685 atas nama Jumadi Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |