Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
631/Pid.Sus/2025/PN Spt GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. OTONG JANGKANG anak dari JANGKANG (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 631/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-638/O.2.11/Eku.2/12/2205
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OTONG JANGKANG anak dari JANGKANG (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

------ Bahwa ia Terdakwa OTONG JANGKANG Anak dari JANGKANG (Alm), pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Pos Security Luwuk Sampun Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang menadah hasi Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 04.30 WIB, Terdakwa OTONG JANGKANG Anak dari JANGKANG (Alm) sedang berada di rumahnya di Jalan Desa Luwuk Sampun RT 003 RW 001, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada waktu tersebut, Terdakwa mendengar suara seseorang mengetuk pintu rumah sambil memanggil namanya. Setelah Terdakwa membuka pintu, ternyata orang tersebut adalah Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) yang menyampaikan bahwa ia memiliki Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang akan dijual kepada Terdakwa. Selanjutnya, ketika Terdakwa menanyakan di mana TBS tersebut berada, Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) menjelaskan bahwa TBS tersebut masih berada di Lahan Plasma yang berada di Blok LS 16/17 Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang siap untuk diambil. Kemudian Terdakwa menyanggupi permintaan dari Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm). Lalu sekira jam 04.45 WIB, Terdakwa bersama Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) berangkat menuju lokasi TBS tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8280 FT milik Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya, sekira jam 05.10 WIB, Terdakwa dan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) tiba di Blok LS 16/17 Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang berlokasi di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di lokasi tersebut, Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) menunjukkan kepada Terdakwa telah terdapat 5 (lima) tumpukan TBS yang telah dipanen oleh Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm). Kemudian Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) menawarkan kepada Terdakwa untuk harga jual per kilogram Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa mengetahui pasti harga tersebut berada jauh di bawah harga normal, baik harga pasar petani maupun harga resmi berdasarkan ketetapan Dinas Perkebunan (Disbun), yaitu sekira Rp. 3.200,- (tiga ribu dua ratus rupiah) per kilogram. Dilain sisi, meskipun Terdakwa mengetahui TBS yang ditawarkan tersebut berasal dari pemanenan yang dilakukan oleh Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) di lahan plasma Blok LS 16/17 Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (PT. HSL), namun Terdakwa tetap sepakat dan bersedia membeli hasil panen dari Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm), namun penyerahan uang pembelian Terdakwa kepada Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) diserahkan Terdakwa setelah Terdakwa menjualnya terlebih dahulu ke Pabrik. ----------------------------------------------
  • Selanjutnya setelah terdapat kesepakatan harga antara Terdakwa dan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm), Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) mulai memuat TBS kelapa sawit yang telah dipanen oleh Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) ke dalam bak 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8280 FT menggunakan 1 (satu) buah tojok yang telah disiapkan oleh Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa dan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) memuat seluruh TBS kelapa sawit tersebut, lalu sekira jam 05.25 WIB, Terdakwa dan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) meninggalkan lokasi tersebut dengan membawa 54 (lima puluh empat) janjang TBS kelapa sawit dengan berat 910 (sembilan ratus sepuluh) kilogram. ----------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengangkut TBS kelapa sawit tersebut untuk dijual ke Pabrik agar mendapatkan keuntungan dan dapat membayar pembelian TBS kelapa sawit tersebut kepada pemanen yakni Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm), Sdr PERI (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr SENDRI (DPO), yang mana penjualan TBS kelapa sawit sebanyak 54 (lima puluh empat) janjang dengan berat 910 (sembilan ratus sepuluh) kilogram di pabrik tersebut diestimasikan kurang lebih sebesar Rp3.020.000,- (tiga juta dua puluh ribu rupiah). Kemudian rencananya, Terdakwa hendak membayarkan kepada Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm), Sdr PERI (DPO) dan Sdr SENDRI (DPO) sebesar Rp1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). -----------------
  • Bahwa sekira jam 05.30 WIB, ketika Terdakwa dan Saksi JUANG tiba di Pos Security Luwuk Sampun, keduanya dihentikan oleh Security dan Tim Pengamanan PT HSL. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa dimintai keterangan mengenai asal-usul buah sawit tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa TBS tersebut diambil dari Blok LS 16/17 Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang berlokasi di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm). Selanjutnya, Terdakwa, Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm), 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8280 FT, 1 (satu) buah tojok, serta TBS kelapa sawit 54 (lima puluh empat) janjang dengan berat 910 (sembilan ratus sepuluh) kilogram tersebut diamankan ke Polsek Parenggean. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keseluruhan keadaan tersebut, lokasi pengambilan yang berada di dalam areal plasma, harga pembelian yang tidak wajar jauh di bawah harga resmi, waktu pengambilan yang dilakukan pagi buta, serta tidak adanya keterangan sah mengenai kepemilikan TBS, maka secara hukum Terdakwa sepatutnya menduga bahwa TBS tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian atau pemanenan secara ilegal. Namun demikian, Terdakwa tetap melakukan pembelian TBS tersebut guna memperoleh keuntungan pribadi. -----------------------------
  • Bahwa Koperasi Antang Dahiyang bermitra dengan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 2.457 Ha dengan Nomor 001/HSL-DS.LS/PKKU/VI/2010 Tentang Pembangunan dan Pemeliharaan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Pembinaan dan Pemasaran Hasil tanggal 10 Juni 2010 dan berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Penyerahan dan Penggarapan Lahan Kebun Kemitraan / Plasma antara Koperasi Antang Dahiyang dengan Perusahaan Perkebunan PT. Hutan Sawit Lestari tanggal 25 Agustus 2025. --------------------------------------------------
  • Bahwa Koperasi Antang Dahiyang telah berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Dinas Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 428/BH/DK-PM/3/XI/2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 4 November 2004. --------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/541/PAD/Huk.DKUMKM/2015 tentang Pengesahan Akta Perubahan Koperasi Antang Dahiyang Desa Luwuk Sampun Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 19 Oktober 2015. --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa OTONG JANGKANG Anak dari JANGKANG (Alm) memuat buah Kelapa Sawit milik Koperasi Antang Dahiyang adalah untuk mendapatkan keuntungan dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. Hutan Sawit Lestari yang bermitra dengan Koperasi Antang Dahiyang berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 27-HGU-BPN RI-2007 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Atas Tanah Terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 7 Juni 2007 dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/668/IX/EKBANG/2007 Tentang Penggabungan Izin Usaha Perkebunan Atas Nama PT.Hutan Sawit Lestari Nomor 525.26/135/III/EKBANG/2006 tanggal 7 Maret 2006 dan Nomor 525.26/574/VII/EKBANG/2006 tanggal 20 Juli 2006 tertanggal 26 September 2007. -------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA  :

------ Bahwa ia Terdakwa OTONG JANGKANG Anak dari JANGKANG (Alm), pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Pos Security Luwuk Sampun Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 04.30 WIB, Terdakwa OTONG JANGKANG Anak dari JANGKANG (Alm) sedang berada di rumahnya di Jalan Desa Luwuk Sampun RT 003 RW 001, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada waktu tersebut, Terdakwa mendengar suara seseorang mengetuk pintu rumah sambil memanggil namanya. Setelah Terdakwa membuka pintu, ternyata orang tersebut adalah Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) yang menyampaikan bahwa ia memiliki Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang akan dijual kepada Terdakwa. Selanjutnya, ketika Terdakwa menanyakan di mana TBS tersebut berada, Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) menjelaskan bahwa TBS tersebut masih berada di Lahan Plasma yang berada di Blok LS 16/17 Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang siap untuk diambil. Kemudian Terdakwa menyanggupi permintaan dari Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm). Lalu sekira jam 04.45 WIB, Terdakwa bersama Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) berangkat menuju lokasi TBS tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8280 FT milik Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya, sekira jam 05.10 WIB, Terdakwa dan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) tiba di Blok LS 16/17 Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang berlokasi di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di lokasi tersebut, Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) menunjukkan kepada Terdakwa telah terdapat 5 (lima) tumpukan TBS yang telah dipanen oleh Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm). Kemudian Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) menawarkan kepada Terdakwa untuk harga jual per kilogram Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa mengetahui pasti harga tersebut berada jauh di bawah harga normal, baik harga pasar petani maupun harga resmi berdasarkan ketetapan Dinas Perkebunan (Disbun), yaitu sekira Rp. 3.200,- (tiga ribu dua ratus rupiah) per kilogram. Dilain sisi, meskipun Terdakwa mengetahui TBS yang ditawarkan tersebut berasal dari pemanenan yang dilakukan oleh Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) di lahan plasma Blok LS 16/17 Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (PT. HSL), namun Terdakwa tetap sepakat dan bersedia membeli hasil panen dari Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm).
  • Selanjutnya setelah terdapat kesepakatan harga antara Terdakwa dan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm), Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) mulai memuat TBS kelapa sawit yang telah dipanen oleh Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) ke dalam bak 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8280 FT menggunakan 1 (satu) buah tojok yang telah disiapkan oleh Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa dan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) memuat seluruh TBS kelapa sawit tersebut, lalu sekira jam 05.25 WIB, Terdakwa dan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) meninggalkan lokasi tersebut dengan membawa 54 (lima puluh empat) janjang TBS kelapa sawit dengan berat 910 (sembilan ratus sepuluh) kilogram. ----------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengangkut TBS kelapa sawit tersebut untuk dijual ke Pabrik agar mendapatkan keuntungan dan dapat membayar pembelian TBS kelapa sawit tersebut kepada pemanen yakni Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm), Sdr PERI (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr SENDRI (DPO), yang mana penjualan TBS kelapa sawit sebanyak 54 (lima puluh empat) janjang dengan berat 910 (sembilan ratus sepuluh) kilogram di pabrik tersebut diestimasikan kurang lebih sebesar Rp3.020.000,- (tiga juta dua puluh ribu rupiah). Kemudian rencananya, Terdakwa hendak membayarkan kepada Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm), Sdr PERI (DPO) dan Sdr SENDRI (DPO) sebesar Rp1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). -----------------

 

  • Bahwa sekira jam 05.30 WIB, ketika Terdakwa dan Saksi JUANG tiba di Pos Security Luwuk Sampun, keduanya dihentikan oleh Security dan Tim Pengamanan PT HSL. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa dimintai keterangan mengenai asal-usul buah sawit tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa TBS tersebut diambil dari Blok LS 16/17 Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang berlokasi di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Saksi JUANG. Selanjutnya, Terdakwa, Saksi JUANG, mobil Suzuki New Carry KH 8280 FT, tojok, serta seluruh TBS tersebut diamankan ke Polsek Parenggean. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keseluruhan keadaan tersebut, lokasi pengambilan yang berada di dalam areal plasma, harga pembelian yang tidak wajar jauh di bawah harga resmi, waktu pengambilan yang dilakukan pagi buta, serta tidak adanya keterangan sah mengenai kepemilikan TBS, maka secara hukum Terdakwa sepatutnya menduga bahwa TBS tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian atau pemanenan secara ilegal. Namun demikian, Terdakwa tetap melakukan pembelian TBS tersebut guna memperoleh keuntungan pribadi. -----------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa OTONG JANGKANG Anak dari JANGKANG (Alm) memuat buah Kelapa Sawit milik Koperasi Antang Dahiyang adalah untuk mendapatkan keuntungan dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yaitu Koperasi Antang Dahiyang bermitra dengan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 2.457 Ha dengan Nomor 001/HSL-DS.LS/PKKU/VI/2010 Tentang Pembangunan dan Pemeliharaan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Pembinaan dan Pemasaran Hasil tanggal 10 Juni 2010 dan berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Penyerahan dan Penggarapan Lahan Kebun Kemitraan / Plasma antara Koperasi Antang Dahiyang dengan Perusahaan Perkebunan PT. Hutan Sawit Lestari tanggal 25 Agustus 2025. ---------------------------

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP -------------

ATAU

KETIGA  :

------ Bahwa ia Terdakwa OTONG JANGKANG Anak dari JANGKANG (Alm), pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 05.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok LS 16/17 Divisi Plasma Luwuk Sampun lahan milik Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 04.30 WIB, Terdakwa OTONG JANGKANG Anak dari JANGKANG (Alm) sedang berada di rumahnya di Jalan Desa Luwuk Sampun RT 003 RW 001, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat itu, Terdakwa didatangi oleh Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) dengan maksud dan tujuan mengajak Terdakwa untuk memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm), Sdr PERI (DPO) dan Sdr. SENDRI (DPO) di Blok LS 16/17 Divisi Plasma Luwuk Sampun lahan milik Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (HSL). Kemudian Terdakwa menyetujui ajakan tersebut lalu sekira sekira jam 04.45 WIB, Terdakwa bersama Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) berangkat menuju lokasi TBS tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8280 FT milik Terdakwa sambil membawa 1 (satu) buah tojok yang berada di bak mobil tersebut. ----------------------------------------
  • Selanjutnya, sekira jam 05.10 WIB Terdakwa dan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) tiba di Blok LS 16/17 Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang berlokasi di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di lokasi tersebut, Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) menunjukkan kepada Terdakwa telah terdapat 5 (lima) tumpukan TBS yang telah dipanen oleh Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) bersama dengan Sdr. PERI (DPO) dan Sdr. SENDRI (DPO). Kemudian Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) mulai memuat TBS kelapa sawit yang telah dipanen tersebut ke dalam bak 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8280 FT milik Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah tojok milik Terdakwa yang telah disiapkan oleh Terdakwa sedangkan Terdakwa menunggu aktivitas muat TBS kelapa sawit yang dilakukan oleh Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) sambil memantau keadaan sekitar. Kemudian setelah Terdakwa dan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) memuat seluruh TBS kelapa sawit tersebut, lalu sekira jam 05.25 WIB, Terdakwa dan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) meninggalkan lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8280 FT yang dikendarai oleh Terdakwa dengan mengangkut 54 (lima puluh empat) janjang TBS kelapa sawit dengan berat 910 (sembilan ratus sepuluh) kilogram. ----------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa beserta Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) mengangkut TBS kelapa sawit sebanyak 54 (lima puluh empat) janjang TBS kelapa sawit dengan berat 910 (sembilan ratus sepuluh) kilogram tersebut untuk dijual ke Pabrik agar mendapatkan keuntungan yang rencananya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ditambah dengan keuntungan bagi hasil dari Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) dengan Sdr. PERI (DPO) dan Sdr. SENDRI (DPO). ---------------------
  • Bahwa sekira jam 05.30 WIB, ketika Terdakwa dan Saksi JUANG tiba di Pos Security Luwuk Sampun, keduanya dihentikan oleh Security dan Tim Pengamanan PT. HSL. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa dimintai keterangan mengenai asal-usul buah sawit tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa TBS tersebut diambil dari Blok LS 16/17 Lahan Plasma Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang berlokasi di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm). Selanjutnya, Terdakwa, Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm), 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8280 FT, 1 (satu) buah tojok, serta TBS kelapa sawit 54 (lima puluh empat) janjang dengan berat 910 (sembilan ratus sepuluh) kilogram tersebut diamankan ke Polsek Parenggean. --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Koperasi Antang Dahiyang dan PT. HSL mengalami kerugian setidaknya sebesar Rp 3.252.321,- (tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), dihitung berdasarkan harga TBS sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Nomor 525/1049/PPHP/Disbun/2025 tanggal 17 Oktober 2025, dengan harga TBS blok tahun tanam 2008 sebesar Rp 3.573,98/kg. ----------------------------------------
  • Bahwa Plasma Antang Dahiyang bermitra dengan PT. Hutan Sawit Lestari berdasarkan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 2.457 Ha dengan Nomor 001/HSL-DS.LS/PKKU/VI/2010 Tentang Pembangunan dan Pemeliharaan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Pembinaan dan Pemasaran Hasil tanggal 10 Juni 2010. -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Koperasi Antang Dahiyang telah berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Dinas Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 428/BH/DK-PM/3/XI/2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 4 November 2004. ---------------------
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/541/PAD/Huk.DKUMKM/2015 tentang Pengesahan Akta Perubahan Koperasi Antang Dahiyang Desa Luwuk Sampun Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 19 Oktober 2015. --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa OTONG JANGKANG Anak dari JANGKANG (Alm) memuat buah Kelapa Sawit milik Koperasi Antang Dahiyang adalah untuk mendapatkan keuntungan dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang bermitra dengan Koperasi Antang Dahiyang berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 27-HGU-BPN RI-2007 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Atas Tanah Terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 7 Juni 2007 dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/668/IX/EKBANG/2007 tanggal 26 September 2007 Tentang Penggabungan Izin Usaha Perkebunan Atas Nama PT.Hutan Sawit Lestari Nomor 525.26/135/III/EKBANG/2006 tanggal 7 Maret 2006 dan Nomor 525.26/574/VII/EKBANG/2006 tanggal 20 Juli 2006. ----------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 45.460.42 Tentang Perubahan Kedua Kali Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 399.460.42 Tanggal 7 Mei 2004 Tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. HUTAN SAWIT LESTARI di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 30 Januari 2006. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT  :

------ Bahwa ia Terdakwa OTONG JANGKANG Anak dari JANGKANG (Alm), pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 05.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di di Blok LS 16/17 Divisi Plasma Luwuk Sampun lahan milik Plasma Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang selurunya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 04.30 WIB, Terdakwa OTONG JANGKANG Anak dari JANGKANG (Alm) sedang berada di rumahnya di Jalan Desa Luwuk Sampun RT 003 RW 001, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat itu, Terdakwa didatangi oleh Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) dengan maksud dan tujuan mengajak Terdakwa untuk memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm), Sdr PERI (DPO) dan Sdr. SENDRI (DPO) di Blok LS 16/17 Divisi Plasma Luwuk Sampun lahan milik Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (HSL). Kemudian Terdakwa menyetujui ajakan tersebut lalu sekira sekira jam 04.45 WIB, Terdakwa bersama Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) berangkat menuju lokasi TBS tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8280 FT milik Terdakwa sambil membawa 1 (satu) buah tojok yang berada di bak mobil tersebut. ----------------------------------------
  • Selanjutnya, sekira jam 05.10 WIB Terdakwa dan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) tiba di Blok LS 16/17 Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang berlokasi di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di lokasi tersebut, Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) menunjukkan kepada Terdakwa telah terdapat 5 (lima) tumpukan TBS yang telah dipanen oleh Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) bersama dengan Sdr. PERI (DPO) dan Sdr. SENDRI (DPO). Kemudian Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) mulai memuat TBS kelapa sawit yang telah dipanen tersebut ke dalam bak 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8280 FT milik Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah tojok milik Terdakwa yang telah disiapkan oleh Terdakwa sedangkan Terdakwa menunggu aktivitas muat TBS kelapa sawit yang dilakukan oleh Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) sambil memantau keadaan sekitar. Kemudian setelah Terdakwa dan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) memuat seluruh TBS kelapa sawit tersebut, lalu sekira jam 05.25 WIB, Terdakwa dan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) meninggalkan lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8280 FT yang dikendarai oleh Terdakwa dengan mengangkut 54 (lima puluh empat) janjang TBS kelapa sawit dengan berat 910 (sembilan ratus sepuluh) kilogram. ---------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa beserta Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) mengangkut TBS kelapa sawit sebanyak 54 (lima puluh empat) janjang TBS kelapa sawit dengan berat 910 (sembilan ratus sepuluh) kilogram tersebut untuk dijual ke Pabrik agar mendapatkan keuntungan yang rencananya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ditambah dengan keuntungan bagi hasil dari Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm) dengan Sdr. PERI (DPO) dan Sdr. SENDRI (DPO). --------------------
  • Bahwa sekira jam 05.30 WIB, ketika Terdakwa dan Saksi JUANG tiba di Pos Security Luwuk Sampun, keduanya dihentikan oleh Security dan Tim Pengamanan PT. HSL. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa dimintai keterangan mengenai asal-usul buah sawit tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa TBS tersebut diambil dari Blok LS 16/17 Lahan Plasma Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan PT Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) yang berlokasi di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm). Selanjutnya, Terdakwa, Saksi JUANG Anak dari ILAM (Alm), 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8280 FT, 1 (satu) buah tojok, serta TBS kelapa sawit 54 (lima puluh empat) janjang dengan berat 910 (sembilan ratus sepuluh) kilogram tersebut diamankan ke Polsek Parenggean. -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Koperasi Antang Dahiyang dan PT. HSL mengalami kerugian setidaknya sebesar Rp 3.252.321,- (tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), dihitung berdasarkan harga TBS sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Nomor 525/1049/PPHP/Disbun/2025 tanggal 17 Oktober 2025, dengan harga TBS blok tahun tanam 2008 sebesar Rp 3.573,98/kg. ----------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa OTONG JANGKANG Anak dari JANGKANG (Alm) memuat buah Kelapa Sawit milik Koperasi Antang Dahiyang adalah untuk mendapatkan keuntungan dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yaitu Koperasi Antang Dahiyang bermitra dengan PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 2.457 Ha dengan Nomor 001/HSL-DS.LS/PKKU/VI/2010 Tentang Pembangunan dan Pemeliharaan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Pembinaan dan Pemasaran Hasil tanggal 10 Juni 2010 dan berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Penyerahan dan Penggarapan Lahan Kebun Kemitraan / Plasma antara Koperasi Antang Dahiyang dengan Perusahaan Perkebunan PT. Hutan Sawit Lestari tanggal 25 Agustus 2025. --------------------------

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP-------

Pihak Dipublikasikan Ya