Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekikra jam 12.00 Wib bertempat di Perkebunan kelapa sawit PT. Globalindo Alam Perkasa Blok H8 Divisi 2 Desa Rongkang Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim telah terjadi tindak pidana pencurian berupa Buah Kelapa sawit yang telah diambil oleh orang tersebut saat itu adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) janjang atau sama dengan jumlah 340,9 Kilogram yang dilakukan oleh tersangka Sdr. SHODIQ Bin SURIANSYAH dengan cara memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat yang digunakan untuk memanen berupa 1 (satu) buah keranjang/lanjung, 1 (satu) buah dodos dengan uk. Panjang + 2 meter, akibat dari kejadian tersebut PT. Globalindo Alam Perkasa selaku pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 868.347 (delapan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti lebih lanjut. |