Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Pembantah seluruhnya;
- Menyatakan Bantahan Pembantah sebagai pihak ketiga (Derden Verzet) sudah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;
- Menyatakan tidak sah Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 1 April 2020 No.6/Eks/2019/PN.Spt, Jo. No.90/Pdt.G/2015/PN.Spt, Jo. No.61/PDT/ 2016/PT.PLK, Jo. No.858 K/PDT/2017, yang didasarkan atas Penetapan Sita Eksekusi tanggal 19 Maret 2020 No.6/Eks/2019/PN.Spt, Jo. No.90/Pdt.G/2015/PN.Spt, Jo. No.61/PDT/2016/PT.PLK, Jo. No.858 K/PDT/2017 dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Sampit agar mengangkat sita eksekusi terhadap objek sita eksekusi tersebut sesuai Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 1 April 2020 No.6/Eks/2019/PN.Spt, Jo. No.90/Pdt.G/2015/PN.Spt, Jo. No.61/PDT/2016/PT.PLK, Jo. No.858 K/PDT/ 2017 termasuk tanah milik Pembantah yang terkena sita eksekusi tersebut, yang terletak di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Sampit agar memulihkan dan/atau mengembalikan dalam keadaan semula hak kepemilikan atas tanah milik Pembantah yang terkena sita eksekusi tersebut;
- Membebankan biaya perkara bantahan ini sesuai menurut ketentuan.-
Atau, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).- |