Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Spt ISTI SU'ILAH Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISTI SU'ILAH
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTARPemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
2FRANSISKUS LEONARDO R SIHOLEPemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
3GALANG NUGRAHANING TUNGGALPemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Secara Hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON ISTI SU’ILAH tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri kotawaringin Timur Nomor : PRINT -02/O.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : PRINT – 01/O.2.11/Fd.1/09/2023 tanggal 04 September 2023 yang menetapkan Tersangka atas diri PEMOHON ISTI SU’ILAH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT -02/O.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023 adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor 02/O.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-113/O.2.11/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 terhadap diri PEMOHON ISTI SU’ILAH adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan Berita Acara Penyitaan pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : PRINT-06/O.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON ISTI SU’ILAH dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya