Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus/2025/PN Spt VERDIAN RIFANSYAH, S.H. 1.ANDRIAWAN bin WINARNO
2.MANSUR HIDAYAT bin HAMID
3.MUH. MAHBUBBILAH bin FATHUL ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 335/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-329/O.2.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIAWAN bin WINARNO[Penahanan]
2MANSUR HIDAYAT bin HAMID[Penahanan]
3MUH. MAHBUBBILAH bin FATHUL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I (satu) ANDRIAWAN Bin WINARNO bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan dengan Terdakwa II (dua) MANSUR HIDAYAT Bin HAMID dan Terdakwa III (tiga) MUH. MAHBUBBILAH Bin FATHUL ARIFIN pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Area Perkebunan Blok L32 Estate Alam Sahara PT. Globalindo Alam Perkasa Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Area Perkebunan Jalan Blok L32 Estate Alam Sahara PT. Globalindo Alam Perkasa (selanjutnya disebut PT. GAP)  Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, Sdr. SOPIAN selaku mandor kebun memerintahkan terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH untuk melakukan panen buah sawit di Blok L32/L31, kemudian ketiganya secara bersama-sama melakukan panen dan mengangkut buah sawit dengan menggunakan angkong pada Blok L31 menuju Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), selanjutnya terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH yang sejak awal telah mempunyai niat jahat untuk menggelapkan sebagian buah sawit yang akan dipanen pada hari itu kemudian mengangkut sebanyak 120 (seratus dua puluh) janjang buah sawit dari blok L31 menuju blok L32 lalu menyembunyikan  120 (seratus dua puluh) janjang buah sawit itu dengan ditutupi menggunakan pelepah sawit,
  • Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB setelah selesai panen buah sawit di area blok L32/31, kemudian terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH pergi mencari orang yang dapat diminta untuk mengangkut buah sawit yang telah mereka sembunyikan untuk dijual kepada pengepul, kemudian terdakwa ANDRIAWAN bertemu dengan Sdr. SOPINGIN (terhadap Sdr. SOPINGIN dilakukan Penuntutan secara terpisah)  lalu menawari Sdr. SOPINGIN untuk mengangkut buah sawit dengan berkata “MAU GAK BAWA BUAH ?” dan dijawab Sdr. SOPINGIN “DIMANA ?” dan kembali dijawab terdakwa ANDRIAWAN dengan berkata “DI BLOK L32/31” dan direspon Sdr. SOPINGIN “IYA NANTI JAM DUA SAJA”, setelah itu terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing dan akan bertemu di pos Blok L25 pada pukul 13.30 WIB, kemudian pada sekira pukul 13.30 WIB terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH berkumpul di pos blok L25 kemudian bergerak menuju blok L32, kemudian pada pukul 14.00 WIB datang Sdr. SOPINGIN dengan mengendarai mobil pick up Suzuki Carry warna biru dengan Nopol KH 8658 F, kemudian Sdr. SOPINGIN memarkirkan mobilnya di area blok L32 selanjutnya terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH langsung memuat buah sawit ke dalam bak mobil truk tersebut hingga sebanyak 67 (enam puluh tujuh) janjang, setelah selesai memuat buah lalu terdakwa ANDRIAWAN berkata “PAK LE , MINTA TOLONG ANTAR BUAH ITU KE TEMPAT PAK RIFAI”, selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai mobil pick up Suzuki Carry warna biru dengan Nopol KH 8658 F menuju pengepul buah sawit yang berjarak tidak jauh dari sana.
  • Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, pihak manajemen PT. GAP menghubungi terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH untuk segera menghadap ke kantor PT. GAP, setibanya di kantor pihak manajemen PT. GAP meminta klarifikasi kepada terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH mengenai 120 (seratus dua puluh) janjang buah sawit yang disembunyikan dengan ditutupi pelepah sawit di blok L32 serta terdapatnya kekurangan buah sawit yang terkumpul di TPH pada hari itu yakni hanya sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) janjang yang mana seharusnya jumlah buah sawit yang terkumpul di TPH pada hari itu sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) janjang dan juga memperlihatkan Sdr. SOPINGIN yang telah tertangkap tangan oleh pihak security PT. GAP saat mengangkut buah sawit dengan mobil pick up dan akan menjual buah sawit sebanyak 67 (enam puluh tujuh) janjang milik PT. GAP itu kepada pengepul, merasa terpojok akhirnya terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH mengakui perbuatan mereka telah menggelapkan buah sawit untuk dijual kepada pengepul tanpa sepengetahuan dari pihak manajemen PT. GAP, selanjutnya pihak manajemen PT. GAP melaporkan kejadian ini ke Polres Kotawaringin Timur dan menyerahkan terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH dan Sdr. SOPINGIN beserta barang bukti untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa benar terdakwa ANDRIAWAN Bin WINARNO adalah karyawan PT. Globalindo Alam Perkasa yang menerima upah regular dari PT. Globalindo Alam Perkasa setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening BRI atas nama dirinya yang dapat dibuktikan dengan Slip Gaji Bulan April 2025.
  • Bahwa benar terdakwa MANSUR HIDAYAT Bin HAMID adalah karyawan PT. Globalindo Alam Perkasa yang menerima upah regular dari PT. Globalindo Alam Perkasa setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening BRI atas nama dirinya yang dapat dibuktikan dengan Slip Gaji Bulan April 2025.
  • Bahwa benar terdakwa MUH. MAHBUBBILAH Bin FATHUL ARIFIN adalah karyawan PT. Globalindo Alam Perkasa yang menerima upah regular dari PT. Globalindo Alam Perkasa setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening BRI atas nama dirinya yang dapat dibuktikan dengan Slip Gaji Bulan April 2025.
  • Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH dan Sdr. SOPINGIN mengakibatkan PT. Globalindo Alam Perkasa kehilangan buah sawit sebanyak 120 (seratus dua puluh) janjang buah sawit dengan berat bersih 1.130 (seribu seratus tiga puluh) kilogram yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp. 3.390.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa telah memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT. Globalindo Alam Perkasa secara tidak sah dan tidak memiliki hak atas buah sawit tersebut.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I (satu) ANDRIAWAN Bin WINARNO bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan dengan Terdakwa II (dua) MANSUR HIDAYAT Bin HAMID dan Terdakwa III (tiga) MUH. MAHBUBBILAH Bin FATHUL ARIFIN pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Area Perkebunan Blok L32 Estate Alam Sahara PT. Globalindo Alam Perkasa Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Area Perkebunan Jalan Blok L32 Estate Alam Sahara PT. Globalindo Alam Perkasa (selanjutnya disebut PT. GAP)  Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, Sdr. SOPIAN selaku mandor kebun memerintahkan terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH untuk melakukan panen buah sawit di Blok L32/L31, kemudian ketiganya secara bersama-sama melakukan panen dan mengangkut buah sawit dengan menggunakan angkong pada Blok L31 menuju Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), selanjutnya terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH yang sejak awal telah mempunyai niat jahat untuk menggelapkan sebagian buah sawit yang akan dipanen pada hari itu kemudian mengangkut sebanyak 120 (seratus dua puluh) janjang buah sawit dari blok L31 menuju blok L32 lalu menyembunyikan  120 (seratus dua puluh) janjang buah sawit itu dengan ditutupi menggunakan pelepah sawit,
  • Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB setelah selesai panen buah sawit di area blok L32/31, kemudian terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH pergi mencari orang yang dapat diminta untuk mengangkut buah sawit yang telah mereka sembunyikan untuk dijual kepada pengepul, kemudian terdakwa ANDRIAWAN bertemu dengan Sdr. SOPINGIN (terhadap Sdr. SOPINGIN dilakukan Penuntutan secara terpisah)  lalu menawari Sdr. SOPINGIN untuk mengangkut buah sawit dengan berkata “MAU GAK BAWA BUAH ?” dan dijawab Sdr. SOPINGIN “DIMANA ?” dan kembali dijawab terdakwa ANDRIAWAN dengan berkata “DI BLOK L32/31” dan direspon Sdr. SOPINGIN “IYA NANTI JAM DUA SAJA”, setelah itu terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing dan akan bertemu di pos Blok L25 pada pukul 13.30 WIB, kemudian pada sekira pukul 13.30 WIB terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH berkumpul di pos blok L25 kemudian bergerak menuju blok L32, kemudian pada pukul 14.00 WIB datang Sdr. SOPINGIN dengan mengendarai mobil pick up Suzuki Carry warna biru dengan Nopol KH 8658 F, kemudian Sdr. SOPINGIN memarkirkan mobilnya di area blok L32 selanjutnya terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH langsung memuat buah sawit ke dalam bak mobil truk tersebut hingga sebanyak 67 (enam puluh tujuh) janjang, setelah selesai memuat buah lalu terdakwa ANDRIAWAN berkata “PAK LE , MINTA TOLONG ANTAR BUAH ITU KE TEMPAT PAK RIFAI”, selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai mobil pick up Suzuki Carry warna biru dengan Nopol KH 8658 F menuju pengepul buah sawit yang berjarak tidak jauh dari sana.
  • Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, pihak manajemen PT. GAP menghubungi terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH untuk segera menghadap ke kantor PT. GAP, setibanya di kantor pihak manajemen PT. GAP meminta klarifikasi kepada terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH mengenai 120 (seratus dua puluh) janjang buah sawit yang disembunyikan dengan ditutupi pelepah sawit di blok L32 serta terdapatnya kekurangan buah sawit yang terkumpul di TPH pada hari itu yakni hanya sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) janjang yang mana seharusnya jumlah buah sawit yang terkumpul di TPH pada hari itu sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) janjang dan juga memperlihatkan Sdr. SOPINGIN yang telah tertangkap tangan oleh pihak security PT. GAP saat mengangkut buah sawit dengan mobil pick up dan akan menjual buah sawit sebanyak 67 (enam puluh tujuh) janjang milik PT. GAP itu kepada pengepul, merasa terpojok akhirnya terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH mengakui perbuatan mereka telah menggelapkan buah sawit untuk dijual kepada pengepul tanpa sepengetahuan dari pihak manajemen PT. GAP, selanjutnya pihak manajemen PT. GAP melaporkan kejadian ini ke Polres Kotawaringin Timur dan menyerahkan terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH dan Sdr. SOPINGIN beserta barang bukti untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa ANDRIAWAN, terdakwa MANSUR dan terdakwa MAHBUBBILAH dan Sdr. SOPINGIN mengakibatkan PT. Globalindo Alam Perkasa kehilangan buah sawit sebanyak 120 (seratus dua puluh) janjang buah sawit dengan berat bersih 1.130 (seribu seratus tiga puluh) kilogram yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp. 3.390.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa telah memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT. Globalindo Alam Perkasa secara tidak sah dan tidak memiliki hak atas buah sawit tersebut.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya