| Dakwaan | Catatan Penuntut Umum Bahwa Terdakwa MIMINTI Als MIMIN Binti ANTOL, pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018, Skj. 13.00 Wib, atau dalam waktu-waktu lain pada  bulan Maret  tahun 2018 atau dalam waktu-waktu lain pada tahun 2018 bertempat  di Jalan Soekarno - Hatta Rt. 004/Rw.-, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten  Seruyan,  Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sampit, ,”Yang dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan (penadahan) |