Petitum Permohonan |
- Bahwa sehubungan dengan penetapan permohonan sebagai tersangka adalah tidak sah,karna penetapan sebagai tersangka identik dengan pengankapan yang kemerdekaanya telah dirampas,tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sebab yang menjadi roh dari Praperadilan ini adalah tindakan kekerasan dari penyidik.
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah, karena bertentangan denagan UU Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
- Bahwa pemeriksaan terhadap Pemohon tidak sesuai dengan tata cara yang di atur dalam KUHAP,yaitu Pasal 104,Pasal 109 ayat (1),Pasal 128 dan Pasal 129 ayat (1,2,3, dan 4) KUHAP.
- Memerintahkan agar Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon melalui media cetak dan elektronik diwilayah Kalimantan Tengah.
- Menghukum termohon membayar
|