Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Spt GUSTAP JAYA PEMERINTAH RI cq KAPOLRI cq KAPOLDA KALTENG cq SATRESKRIM POLRES KOTIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GUSTAP JAYA
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI cq KAPOLRI cq KAPOLDA KALTENG cq SATRESKRIM POLRES KOTIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan atas alasan-alasan di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP/30/II/RES.1.11/2021 atas nama (pemohon) Gustap Jaya tanggal 22 maret 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, danolehkarenanya  Surat Penetapan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor :SP.Han/31/III/RES.1.11/2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/31.a/IV/RES.1.11./2021 tertanggal 12 April 2021atas nama Gustap Jaya (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan yang dilakukan oleh Termohon;
  5. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya