| Petitum |
PETITUM (TUNTUTAN)
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Penggugat (Koperasi Omang Sabar) adalah pemegang hak yang sah atas areal tanah sengketa, berupa Hak Guna Usaha sesuai Sertifikat HGU Nomor 0184 Tahun 2020;
- Menyatakan bahwa klaim Tergugat atas sebagian areal tersebut adalah tidak sah, tidak berdasar, tidak memiliki kekuatan hukum, dan bertentangan dengan Sertifikat HGU milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa Penggugat tetap berhak melakukan seluruh kegiatan perkebunan dan pemanenan kelapa sawit di atas objek sengketa sampai perkara berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat mengklaim lahan dan memanen buah kelapa sawit di lahan HGU Penggugat tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum;
- Melarang Tergugat atau pihak mana pun yang menerima hak darinya untuk:
- memasuki areal HGU milik Penggugat;
- mengganggu kegiatan operasional dan pemanenan;
- memanen, mengambil, merusak, atau menguasai buah kelapa sawit;
- melakukan tindakan apa pun yang dapat merubah keadaan fisik tanah.
- Menyatakan bahwa segala bentuk gangguan, penguasaan, pengambilan hasil, atau tindakan menghalangi kegiatan operasional Penggugat oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 9.974.315.330,70,- (Sembilan miliar Sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu tiga ratus tiga puluh koma tujuh puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala bentuk klaim, gangguan, ancaman, atau tindakan apa pun terhadap objek sengketa.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding/kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan amar putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan/atau sejak putusan dapat dijalankan (uitvoerbaar bij voorraad), sampai seluruh amar putusan ini dipenuhi sepenuhnya oleh Tergugat.
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II wajib tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |