Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa ia terdakwa HUSAIRI Bin TIBRANI, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau pada waktu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Setia Usaha Rt. 028 Rw. 002 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------
- Bahwa berawal Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar jam 17.00 WIb, Terdakwa sedang berada rumah Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HERU untuk mengambil barang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut di pinggir jalan Welter Condrat Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah didepan rumah yang belum jadi dan diperintahkan oleh Sdr. HERU untuk diantarkan kepada pembeli, lalu Terdakwa diberikan oleh Sdr. HERU dikirimkan gambar lokasi dan nomor handphone pembeli dengan nomor kontak an. Sdr. RIZAL BARAS serta alamat pengantaran yang berada di JL. Setia Usaha Rt. 028 Rw. 002 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan jika barang narkotika jenis sabu tersebut sampai kepada Sdr. RIZAL BARAS maka Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. HERU. kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang telah diperintahkan oleh Sdr. HERU menggunakan sepeda motor, dan setibanya ditempat yang sesuai dengan lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. HERU Terdakwa melihat ada sebuah barang yang dibalut dengan sebuah tisu warna putih kemudian Terdakwa ambil dan buka tisu tersebut didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa simpan didalm tas yang Terdakwa gunakan saat itu. selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. HERU bahwa barangnya sudah Terdakwa ambil, lalu Sdr. HERU menyuruh Terdakwa untuk segera diantarkan kepada pembeli. Selanjutnya pada saat Terdakwa ingin mengantarkan barang narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli tiba-tiba hujan, lalu Terdakwa lansung menepi untuk berteduh. Sekitar pukul 18.45 wib hujan sudah berhenti Terdakwa menghubungi pembeli Sdr. RIZAL BARAS bahwa Terdakwa sudah dijalan menuju tempat kamu dan dijawab oleh Sdr. RIZAL BARAS “ oke “.
- Bahwa setibanya Terdakwa sekitar pukul 19.00 wib JL. Setia Usaha Rt. 028 Rw. 002 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa didatangi oleh Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI (Anggota Satresnarkoba Polres Kotim) dengan menunjukan surat perintah tugas selanjutnya mengamankan Terdakwa kemudian memanggil ketua RT yaitu Saksi RUDOLF LEUNUPUN Bin GIRSON dan warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan Terdakwa saat itu yang mana petugas Kepolisian menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y19s warna Hitam dengan No. SIM +62822-6083-1109 yang Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merek BUFFBACK yang Terdakwa gunakan saat itu, selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA PCX warna Biru Doff dengan Nopol KH 6320 QK yang Terdakwa kendarai saat itu yang berada di JL. Setia Usaha Rt. 028 Rw. 002 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di sita secara sah di lakukan penimbangan oleh kantor cabang pegadaian sampit dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN,S.H, M.H, selaku KASAT RESERSE NARKOBA POLRES KOTIM dan EDY SISWANTO selaku Penimbang Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit terhadap :
Serbuk Kristal sebanyak 5 (lima) Paket Kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 24,22 (dua empat koma dua puluh dua gram);
- Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0041 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. WIHELMINAE, S.Farm, Apt, pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. HUSAIRI Bin TIBRANI yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat bersih 0,3799 (nol koma tiga tujuh sembilan sembilan) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa HUSAIRI Bin TIBRANI, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau pada waktu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Setia Usaha Rt. 028 Rw. 002 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar jam 19.00 Wib di Jalan Setia Usaha Rt. 028 Rw. 002 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI (Anggota Satresnarkoba Polres Kotim) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwaTerdakwa ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu langsung mendatangi Terdakwa dan mengamankan terdakwa, kemudian dengan menunjukan surat perintah tugas dan memanggil ketua RT yaitu Saksi RUDOLF LEUNUPUN Bin GIRSON dan warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan Terdakwa saat itu yang mana petugas Kepolisian menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y19s warna Hitam dengan No. SIM +62822-6083-1109 yang Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merek BUFFBACK yang Terdakwa gunakan saat itu, selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA PCX warna Biru Doff dengan Nopol KH 6320 QK yang Terdakwa kendarai saat itu yang berada di JL. Setia Usaha Rt. 028 Rw. 002 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di sita secara sah di lakukan penimbangan oleh kantor cabang pegadaian sampit dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN,S.H, M.H, selaku KASAT RESERSE NARKOBA POLRES KOTIM dan EDY SISWANTO selaku Penimbang Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit terhadap :
Serbuk Kristal sebanyak 5 (lima) Paket Kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 24,22 (dua empat koma dua puluh dua gram);
- Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0041 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. WIHELMINAE, S.Farm, Apt, pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. HUSAIRI Bin TIBRANI yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat bersih 0,3799 (nol koma tiga tujuh sembilan sembilan) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------- |