Dakwaan |
pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekitar jam 23.00 Wib di Jalan Blok B 7/8 Divisi A 1 PT MAP (MULIA AGRO PERMAI BARAT) Desa Penyang Kecamatan Telawang kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah, dapat saya jelaskan pada awalnya pada hari Jum’at tangal 25 Juli 2025 sekitar jam 15:30 WIB tersangka pergi untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Jalan Blok B 7/8 Divisi A 1 PT MAP (MULIA AGRO PERMAI BARAT) Desa Penyang Kecamatan Telawang kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah, dengan membawa 1 (satu) buah dodos tersangka melakukan aktifitas panen dilokasi tersebut, lalu setelah tersangka berhasil mengumpulkan sebanyak 30 Janjang kelapa sawit menjadi satu tumpukan, tersangka pun pulang kerumah, kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 Skj. 23.00 WIB tersangka kembali kelokasi tersebut untuk mengambil buah kelapa sawit dari hasil tersangka panen dengan mengunakan 1 (satu) buah perahu sebagai sarana memuat buah, belum sempat tersangka melakukan pemuatan buah tersangka sudah di tahan dan diamankan oleh pihak Security PT. MAP BARAT dan dibawa ke polres kotim untuk di proses lebih lanjut |