| Dakwaan |
PRIMAIR :
--------------- Bahwa ia Terdakwa RIFALDI MUHAFI Alias IPAL Bin NANANG KASIM, Terdakwa ALDI Bin AHMADI dan saksi INDRA GUNAWAN Als INDRA Bin ABDUL KASIM (Penuntutan Terpisah) bersama-sama dengan Sdr. RIYAN Alias OMBEK, Sdr. RAGIL, Sdr. HAMEL, dan Sdr. FAHRUL ILHAM Alias ALOY ((masing-masing DPO) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan toko Alfasanah 2 di Jl.Ais Nasution Kel.Kuala Pembuang I Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB saksi INDRA (penuntutan terpisah), Terdakwa RIFALDI alias IPAL, Terdakwa ALDI, Sdr. RIYAN Alias OMBEK (DPO), Sdr. RAGIL (DPO), Sdr. HAMEL (DPO), dan Sdr. FAHRUL ILHAM Alias ALOY (DPO) duduk di depan bengkel Mbah Jarwo di Jln. Ais Nasution, Kel. Kuala Pembuang I, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah yang berseberangan dengan toko Alfasanah 2 di Jln. Ais Nasution, Kel. Kuala Pembuang I, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah kemudian sekira jam 23.25 WIB datang 3 (tiga) orang menggunakan sepeda motor yaitu saksi SAHRIAN Alias RIAN, saksi YADIANSYAH Alias YADI dan Sdr. OZA yang singgah di depan toko Alfasanah 2, kemudian Sdr. RIYAN Alias OMBEK mendatangi saksi SAHRIAN Alias RIAN, saksi YADI dan sdr. OZA kemudian tidak berapa lama Sdr. RIYAN Alias OMBEK beradu mulut dengan saksi SAHRIAN Alias RIAN yang mana Sdr. RIYAN Alias OMBEK menanyakan permasalahan malam tahun baru kepada saksi SAHRIAN Alias RIAN, dengan kalimat “KENAPA IKAM MEMBAWA SENJATA?”, dan “KENAPA IKAM HANDAK MEANCAM DEMONG (BAIHAKI) DENGAN HANDAK MEMBUNUH WAKTU MALAM TAHUN BARU ITU?”, Kemudian saksi INDRA, Terdakwa RIFALDI alias IPAL, Terdakwa ALDI, Sdr. RIYAN Alias OMBEK, Sdr. RAGIL, Sdr. HAMEL, dan Sdr. FAHRUL ILHAM Alias ALOY, menyeberang jalan menuju depan toko Alfasanah 2 mendatangi Sdr. RIYAN Alias OMBEK, kemudian saksi SAHRIAN Alias RIAN mengatakan “KALO HANDAK BEKELAHI JA, AKU NI KELUARGA POLDA”. sehingga saksi INDRA marah dan memukul saksi SAHRIAN Alias RIAN dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal kemudian diarahkan ke wajah kiri saksi SAHRIAN Alias RIAN sebanyak 1 kali, selanjutnya saksi INDRA mundur lalu Terdakwa RIFALDI alias IPAL, Terdakwa ALDI, Sdr. RIYAN Alias OMBEK, Sdr. RAGIL, Sdr. HAMEL, dan Sdr. FAHRUL ILHAM Alias ALOY ikut memukul berkali-kali, kemudian saksi INDRA maju lagi dan memukul saksi SAHRIAN Alias RIAN dengan menggunakan papan yang terbuat dari kayu, sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saksi SAHRIAN Alias RIAN tersungkur ke bawah, lalu Terdakwa RIFALDI alias IPAL, Terdakwa ALDI, Sdr. RIYAN Alias OMBEK, Sdr. RAGIL, Sdr. HAMEL, dan Sdr. FAHRUL ILHAM Alias ALOY memukul beberapa kali menggunakan tangan kiri dan kanan ke arah wajah dan punggung saksi SAHRIAN Alias RIAN lalu banyak orang kampung berdatangan keluar rumah untuk membubarkan keribuatan, selanjutnya saksi INDRA, Terdakwa RIFALDI alias IPAL, Terdakwa ALDI, Sdr. RIYAN Alias OMBEK, Sdr. RAGIL, Sdr. HAMEL, dan Sdr. FAHRUL ILHAM Alias ALOY pulang ke rumah masing – masing.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/55/ S Ket/RSUD-2/I/2026 tanggal 15 Januari 2026 atas nama Sahrian dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada bagian sudut luar kelopak mata atas sebelah kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan kedalaman nol koma lima sentimeter, dan pada telinga kiri bagian bawah terdapat luka robek dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter dan kedalaman tembus bagian depan sampai kebelakang.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat 2 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--------------- Bahwa ia Terdakwa RIFALDI MUHAFI Alias IPAL Bin NANANG KASIM, Terdakwa ALDI Bin AHMADI dan saksi INDRA GUNAWAN Als INDRA Bin ABDUL KASIM (Penuntutan Terpisah) bersama-sama dengan Sdr. RIYAN Alias OMBEK, Sdr. RAGIL, Sdr. HAMEL, dan Sdr. FAHRUL ILHAM Alias ALOY ((masing-masing DPO) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan toko Alfasanah 2 di Jl.Ais Nasution Kel.Kuala Pembuang I Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB saksi INDRA (penuntutan terpisah), Terdakwa RIFALDI alias IPAL, Terdakwa ALDI, Sdr. RIYAN Alias OMBEK (DPO), Sdr. RAGIL (DPO), Sdr. HAMEL (DPO), dan Sdr. FAHRUL ILHAM Alias ALOY (DPO) duduk di depan bengkel Mbah Jarwo di Jln. Ais Nasution, Kel. Kuala Pembuang I, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah yang berseberangan dengan toko Alfasanah 2 di Jln. Ais Nasution, Kel. Kuala Pembuang I, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah kemudian sekira jam 23.25 WIB datang 3 (tiga) orang menggunakan sepeda motor yaitu saksi SAHRIAN Alias RIAN, saksi YADIANSYAH Alias YADI dan Sdr. OZA yang singgah di depan toko Alfasanah 2, kemudian Sdr. RIYAN Alias OMBEK mendatangi saksi SAHRIAN Alias RIAN, saksi YADI dan sdr. OZA kemudian tidak berapa lama Sdr. RIYAN Alias OMBEK beradu mulut dengan saksi SAHRIAN Alias RIAN yang mana Sdr. RIYAN Alias OMBEK menanyakan permasalahan malam tahun baru kepada saksi SAHRIAN Alias RIAN, dengan kalimat “KENAPA IKAM MEMBAWA SENJATA?”, dan “KENAPA IKAM HANDAK MEANCAM DEMONG (BAIHAKI) DENGAN HANDAK MEMBUNUH WAKTU MALAM TAHUN BARU ITU?”, Kemudian saksi INDRA, Terdakwa RIFALDI alias IPAL, Terdakwa ALDI, Sdr. RIYAN Alias OMBEK, Sdr. RAGIL, Sdr. HAMEL, dan Sdr. FAHRUL ILHAM Alias ALOY, menyeberang jalan menuju depan toko Alfasanah 2 mendatangi Sdr. RIYAN Alias OMBEK, kemudian saksi SAHRIAN Alias RIAN mengatakan “KALO HANDAK BEKELAHI JA, AKU NI KELUARGA POLDA”. sehingga saksi INDRA marah dan memukul saksi SAHRIAN Alias RIAN dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal kemudian diarahkan ke wajah kiri saksi SAHRIAN Alias RIAN sebanyak 1 kali, selanjutnya saksi INDRA mundur lalu Terdakwa RIFALDI alias IPAL, Terdakwa ALDI, Sdr. RIYAN Alias OMBEK, Sdr. RAGIL, Sdr. HAMEL, dan Sdr. FAHRUL ILHAM Alias ALOY ikut memukul berkali-kali, kemudian saksi INDRA maju lagi dan memukul saksi SAHRIAN Alias RIAN dengan menggunakan papan yang terbuat dari kayu, sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saksi SAHRIAN Alias RIAN tersungkur ke bawah, lalu Terdakwa RIFALDI alias IPAL, Terdakwa ALDI, Sdr. RIYAN Alias OMBEK, Sdr. RAGIL, Sdr. HAMEL, dan Sdr. FAHRUL ILHAM Alias ALOY memukul beberapa kali menggunakan tangan kiri dan kanan ke arah wajah dan punggung saksi SAHRIAN Alias RIAN lalu banyak orang kampung berdatangan keluar rumah untuk membubarkan keribuatan, selanjutnya saksi INDRA, Terdakwa RIFALDI alias IPAL, Terdakwa ALDI, Sdr. RIYAN Alias OMBEK, Sdr. RAGIL, Sdr. HAMEL, dan Sdr. FAHRUL ILHAM Alias ALOY pulang ke rumah masing – masing.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat 1 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------- |