Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2024/PN Spt | 1.AHYAR Alias H. AHYAR UMAR 2.BANI PURWOKO, S.E., |
2.HALIKINNOR JABATAN BUPATI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR 3.WIM R.K. BENUNG, S.Sos., KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR 4.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2024/PN Spt | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1 Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2 Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Para Penggugat dalam perkara a quo; 3 Memerintahkan kepada Tergugat III untuk menunjukkan bukti-bukti asli atau dokumen-dokumen asli yang disita dari Penggugat I pada persidangan pembuktian atau bukti surat didepan persidangan nanti; 4 Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrectmatige daad, Unlowful act, tort, torquere, tortus ) yang sangat merugikan Para Penggugat terutama Penggugat I; 5 Menghukum Tergugat I Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah Miliar) secarab tunai dan seketika; 6 Menghukum Tergugat I dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebagai berikut : Kerugian Immaterial yang dialami Penggugat I adalah rasa tidak aman, merasa dihinakan, nama baik Penggugat I sebagai Ketua KONI dan salah seorang pigur masyarakat yang telah nterpilih dalam PILEG Kabupaten Katawaringin Timur, Keluarga merasa dipermalukan dimasyarakat karena telah ditersangkakan dalam perkara a quo, serta nama baik Penggugat I telah tercoreng dan dicemarkan dan telah menjadi bahan perbicangan negatif di kalangan masyarakat sekitar bahkan berdampak kepada anak-anak Penggugat I yang masih sekolah serta keluarga besar Penggugat I yang di hormati dilingkungan masyarakat sehingga membuat Penggugat I dan keluarga besar Penggugat I merasa dipermalukan, merasa takut dan depresi, sehingga dalam hal ini sangat sulit untuk dihitung secara nyata, namun demi memberikan Kepastian Hukum dan keadilan, serta demi adanya kepastian hukum bagi Penggugat I maka dengan diajukannya Gugatan ini, Penggugat I batasi untuk Kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat I jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 10.000.0000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah); 7 Menghukum Tergugat I dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai di kembalikannya hak-hak Penggugat I; 8 Menjatuhkan secara hukum bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali; 9 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR: ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |