| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa HAIRUL Als. ARUL Bin BAKERAN, Pada hari Sabtu tanggal 1 Pebruari 2020 Sekira Pukul 16.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada Waktu Lain dalam tahun 2020 bertempat dirumah terdakwa di Jl. Cristopel Mihing Gg. Agus Salim No. 18 RT. 018 RT.063 RW. 04 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |