Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Merubah Penulisan Nama,Tempat lahir, Nama ayah dan Nama Ibu Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 1920-751 Jo.S.1927-564 yang semula tertulis RENITA OKTAFIYANI diperbaiki menjadi RENITA OKTAFIANI, Tempat lahir TAMBAKMULYO, PURING, KEBUMEN diperbaiki menjadi KEBUMEN, Nama Ayah SURYANTO diperbaiki menjadi HERU SURYANTO dan Nama Ibu YANI diperbaiki menjadi YANI MANIK;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama,Tempat lahir, Nama ayah dan Nama Ibu tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
|