Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan sita eksekusi yang diletakkan Panitera Pengadilan Negeri Sampit terhadap tanah dan bangunan objek perlawanan atas nama Yehu Asin sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 25 Januari 2023 No.7/Pdt.Eks/2020/PN.Spt, Jo. No.407 PK/Pdt/2017, Jo. No.2953 K/Pdt/2013, Jo. No.13/PDT/2013/PT.PLK, Jo. No.5/Pdt.G/2012/PN.Spt, tidak sah sehingga tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan sita eksekusi yang diletakkan Panitera Pengadilan Negeri Sampit terhadap tanah dan bangunan objek perlawanan atas nama Yehu Asin sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 25 Januari 2023 No.7/Pdt.Eks/2020/PN.Spt, Jo. No.407 PK/Pdt/2017, Jo. No.2953 K/Pdt/2013, Jo. No.13/PDT/2013/PT.PLK, Jo. No.5/Pdt.G/2012/PN.Spt, untuk diangkat;
- Membebankan biaya perkara bantahan ini sesuai menurut ketentuan;
|