Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
489/Pid.Sus/2025/PN Spt | DYAH AYU PURWATI, S.H. | HAIRUL ANWAR alias DAYUI bin M. YUSUF (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 489/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-380/O.2.11/Enz.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU : ------ Bahwa ia Terdakwa HAIRUL ANWAR Alias DAYUI Bin M. YUSUF (Alm), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Jumai Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. UPIK (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon kemudian Terdakwa menuju ke Jalan Lintas Kuala Kuayan Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk membeli barang berupa narkotika jenis sabu dari Sdr. UPIK (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan secara hutang terlebih dahulu kepada Sdr. UPIK (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya pembayarannya akan dilakukan secara dicicil apabila setelah barang berupa narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut ada yang laku. Setelah Terdakwa menerima barang berupa narkotika jenis sabu langsung pulang kerumah di Jalan Jumai Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu membagi menjadi 21 bungkus untuk Terdakwa jual kepada setiap orang yang datang kerumah atau yang dikenal oleh Terdakwa sering memesan sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya dari pembelian yang sebelumnya Terdakwa masih menyimpan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus lalu sudah laku terjual dengan harga satuannya seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total yang didapatkan Terdakwa dari 2 (dua) bungkus dari pembelian yang sebelumnya adalah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian barang berupa narkotika jenis sabu tersebut yang telah Terdakwa bagi menjadi 21 bungkus apabila telah laku terjual semua keuntungan yang akan didapatkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selanjutnya Anggota Polsek Mentaya Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian Anggota Polsek Mentaya Hulu diantaranya saksi HERNIUS dan saksi SOEPRIYANTO mengamankan Terdakwa yang berada dirumahnya sedang duduk pada teras rumah Terdakwa di Jalan Jumai Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah mengamankan Terdakwa Anggota Polsek Mentaya Hulu diantaranya saksi HERNIUS dan saksi SOEPRIYANTO menghadirkan saksi MEGA selaku Ketua RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika diduga jenis sabu, uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tas slempang warna hitam, 1 (satu) pack plastic klip, 1 (satu) buah handphone merk Infinix X65 28B warna hitam dengan nomor SIM : 081255843394 dengan imei 1 353870344668503 dan imei 2 353870344668511 yang berada didalam tas slempang warna hitam yang Terdakwa pakai. kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa kekantor Polsek Mentaya Hulu untuk proses lebih lanjut.
------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------- A T A U KEDUA : -------- Bahwa ia Terdakwa HAIRUL ANWAR Alias DAYUI Bin M. YUSUF (Alm), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Jumai Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I (satu) bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |