Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Spt AJAD SUDRAJAD BURHAN A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AJAD SUDRAJAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yunanto, S.H.,M.H.,AJAD SUDRAJAD
Tergugat
NoNama
1BURHAN A
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1        Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2        Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad), Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;

3        Menyatakan sah dan berharga SURAT KETERANGAN PENGAKUAN TANAH tanggal 04 Januari 1996 yang diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Terawan dan Camat Danau Sembuluh dan SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN TANAH yang dibuat dan Waarmerking oleh Notaris Tri Dartahena, S.H., M.Kn. pada tanggal 24 - 2 - 2015 dengan Nomor : 2.150/ Tdh/ W. 2015, yang terletak di Jalan Sampit - Pangkalan Bun km 73, Dukuh Selunuk, Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang sekarang berada dalam wilayah administrasi Jalan Jendral Sudirman Km 73, Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan rincian ukuran dan batas - batas lahan / tanah sebagai berikut :

Ukuran lahan / tanah :

·        Panjang                  : 200 Meter

·        Lebar                     : 300 Meter

·        Luas                       : 60.000 Meter (persegi) / 6 Hektar

Batas – batas lahan / tanah :

·        Sebelah Utara       : Darmansyah           

·        Sebetalah Selatan : Hutan kosong

·        Sebelah Timur      : Jalan Sampit Pangkalan Bun

·        Sebelah Barat       : Hutan Kosong;

4          Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan benar atas sebidang lahan / tanah berdasarkan SURAT KETERANGAN PENGAKUAN TANAH tanggal 04 Januari 1996 yang diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Terawan dan Camat Danau Sembuluh dan SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN TANAH yang dibuat dan Waarmerking oleh Notaris Tri Dartahena, S.H., M.Kn. pada tanggal 24 - 2 - 2015 dengan Nomor : 2.150/ Tdh/ W. 2015, yang terletak di Jalan Sampit - Pangkalan Bun km 73, Dukuh Selunuk, Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang sekarang berada dalam wilayah administrasi Jalan Jendral Sudirman Km 73, Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan rincian ukuran dan batas - batas lahan / tanah sebagai berikut :

Ukuran lahan / tanah :

·        Panjang                  : 200 Meter

·        Lebar                     : 300 Meter

·        Luas                       : 60.000 Meter (persegi)  / 6 Hektar

Batas – batas lahan / tanah :

·        Sebelah Utara       : Darmansyah           

·        Sebetalah Selatan : Hutan kosong

·        Sebelah Timur      : Jalan Sampit Pangkalan Bun

·        Sebelah Barat       : Hutan Kosong;

5          Menyatakan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas sebidang lahan / tanah ukuran 200 meter panjang dan lebar 300 meter total luas 60.000 Meter (persegi)  / 6 Hektar yang berlokasi di Jalan Sampit - Pangkalan Bun km 73, Dukuh Selunuk, Desa Terawan Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,  yang sekarang berada dalam wilayah administrasi Jalan Jendral Sudirman Km 73 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan rincian ukuran dan batas - batas lahan / tanah sebagai berikut :

Ukuran lahan / tanah :

·        Panjang                  : 200 Meter

·        Lebar                     : 300 Meter

·        Luas                       : 60.000 Meter (persegi) / 6 Hektar

Batas – batas lahan / tanah :

·        Sebelah Utara       : Darmansyah           

·        Sebetalah Selatan : Hutan kosong

·        Sebelah Timur      : Jalan Sampit Pangkalan Bun

·        Sebelah Barat       : Hutan Kosong;

6          Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan ;

7        Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya hukum banding dan / atau kasasi ;

8        Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini ;

 

 

Dan Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak