Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 90.738.300,- ( SEMBILAN PULUH JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 76.570.447,- ( TUJUH PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 14.124.329,- ( EMPAT BELAS JUTA SERATUS DUA PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS DUA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 01088 atas nama ELIS dan SHM Nomor : 01090 atas nama SUWANTI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|