Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 Wib di Perumahan Betang Raya Gg. Balida No.04 Kel. Pasir Pautih Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng, telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain yang berupa 1 (satu) buah mesin pompa air mini merk Shimitzu warna biru milik korban atas nama sdr.HENDRA ASMARA dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.800.000,- ( Delapan Ratus Ribu Rupiah) kemudian korban melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. |