Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2020/PN Spt 1.KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA
2.M. AURI
1.KETUA KELOMPOK TANI HAPAKAT BERSAMA
2.H. ISHAK SALIM
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2020/PN Spt
Tanggal Surat Sabtu, 09 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KETUA KELOMPOK TANI HAPAKAT BERSAMA
2H. ISHAK SALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara ;

  1. Mengabulkan gugatan bantahan Pembantah seluruhnya ;
  2. Menyatakan bantahan Pembantah sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan Pembantah sebagai pihak yang beritikad baik ;
  4. Menyatakan Pembantah adalah pemilik dari tanah beserta kebun diatasnya yang terletak di Jalur Sungai Batanggung Darat sekarang Jalan Pangeran Suriansyah Kabupaten Kotawaringin Timur
  5. Menyatakan perbuatan Terbantah I sebagai perbuatan melawan hukum ;
  6. Menyatakan permohonan / proses sita dan atau eksekusi atas lahan kebun Pembantah (Kelompok Tani Maju Bersama) terletak di sei  Batanggung Wilayah Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur,  tidak berdasarkan hukum sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya ditangguhkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaar bij voorraad) ;
  8. Menghukum Terbantah I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan melaksanakan putusan ;
  9. Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka  :

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak